News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Gara-gara PP 45 Pensiunan Menjadi Miskin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Ditulis oleh : ‪Timboel Siregar‬

TRIBUNNERS - ‪Badan Pusat Statitik (BPS) telah melansir data kemiskinan penduduk Indonesia. Per-bulan September 2015 lalu jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 28.51 juta jiwa atau 11.13% dari total jumlah penduduk saat ini.

Bila dibandingkan dgn jumlah orang miskin pada bulan Maret 2015 yaitu sebanyak 28.59 juta, ternyata jumlah orang miskin turun sebanyak 80 ribu jiwa (di pedesaan turun 50 ribu jiwa dan di perkotaan turun 30 ribu jiwa).

Memang bila dibandingkan jumlah orang miskin di Bulan September 2014, jumlah orang miskin naik sebanyak 780 ribu jiwa. Kenaikan harga BBM pada saat itu berkontribusi nyata meningkatkan jumlah orang miskin.‬

‪Indikator yang dipakai BPS untuk mengukur kriteria orang miskin adalah garis kemiskinan sebesar Rp 344.809 per kapita per-September 2015.

Indikator Garis Kemiskinan ini naik dari nilai Rp 330.776 per-kapita per-orang, per-Maret 2015.‬

‪Angka BPS tersebut memang sedikit membingungkan bila dibandingkan dengan jumlah orang miskin yang ditetapkan pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berjumlah 88.1 juta jiwa. Angka itu akan dinaikan menjadi 92.4 juta jiwa pada tahun 2016 ini.‬

‪Bila merujuk pada definisi orang miskin di UU No 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin, dinyatakan bahwa fakir miskin adalah orang yang tidak punya penghasilan atau orang yang punya pekerjaan namun pendapatannya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup layak.

Bila mengacu pada definisi tersebut, saya yakin orang miskin di Indonesia memang bisa mencapai 92.4 juta jiwa, bukan 28.51 juta jiwa.‬

‪Cukup menggelitik bila kita melihat indikator garis kemiskinan yang bernilai Rp 344.809 per-kapita per-bulan, bila dibandingkan dgn isi PP no 45 tahun 2015 tentang Pensiun.

Di PP 45 tersebut disebutkan jumlah uang pensiun yang akan didapat pekerja setiap bulannya setelah mengiur 180 bulan adalah berkisar Rp 300.000 sampai dengan Rp 3.6 juta per bulan.

Dana pensiun ini akan diperoleh 15 tahun sejak tahun ini, ya sekitar tahun 2030.

Bisa kita bayangkan garis kemiskinan tahun ini saja sdh Rp 344.809 per-kapita per-bulan, ini artinya kalau saja PP 45 tersebut sudah diimplementasikan hari ini maka akan banyak pensiunan pekerja formal yang masuk dalam kategori miskin.

Apalagi di tahun 2030 nanti yang kita yakini bersama bahwa garis kemiskinan pasti jauh lebih besar dari Rp. 344.809 per bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini