Maka dgn PP 45 tersebut akan semakin membludak pensiunan pekerja formal yg masuk kategori miskin.
Cukup mengenaskan bukan, setelah bekerja bertahun tahun tapi pada akhirnya harus dikategorikan miskin.
Pendefinisian miskin pada pensiunan pekerja formal ini tidak hanya diendorse PP 45 ini tetapi juga dilegitimasi oleh Pasal 11A PP no. 76 tahun 2015 tentang PBI.
Disebutkan bahwa pekerja yang memasuki masa pensiun berhak menjadi peserta PBI untuk jaminan kesehatan.
Ketika masih bekerja, para pekerja berhak dapat fasilitas kamar kelas 2 atau kelas 1. Tetapi kenapa saat pensiun harus turun jadi kelas 3 sebagai standar peserta miskin peserta PBI.
Ini sangat berbeda dengan fasilitas yang diterima pensiunan PNS TNI POLRI.
Tentunya mengurangi angka kemiskinan butuh kemauan politik pemerintah. Kalau hanya mengandalkan bansos berupa cash transfer maka orang miskin akan terus bertambah.
Kemiskinan bisa dientaskan dengan membuka lapangan kerja.
Semoga pemerintah mampu mengentaskan orang miskin dengan regulasi dan program-program yang riil bagi rakyat, jangan sampai pengentasan kemiskinan dilakukan dengan menyuruh rakyat meminum jamu tolak miskin.