News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Warga Bukit Duri Kecam Rencana Pembongkaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditulis oleh : Team RW 10 dan Warga RT 11,12, 15, RW 10 Bukit Duri

TRIBUNNERS - Warga Bukit Duri mengecam keras isu penggusuran paksa yang akan dilakukan
Pemerintah Daerah DKI Jakarta kepada warga Bukit Duri RT 11, 12 dan 15 RW
10 yang sekiranya akan dilakukan pada pekan depan.

Pemerintah DKI Jakarta jelas menunjukan itikad tidak baik dengan tidak menghormati proses hukum yang
sedang berlangsung.

Hal ini disebabkan Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Warga juga menilai bahwa Pemda sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.

Pada tanggal 3 Desember 2015, warga dikagetkan dengan adanya pemberitahuan
bahwa rumah mereka akan digusur untuk normalisasi kali Ciliwung.

Disana warga diinstruksikan untuk segera membongkar rumahnya dan mengambil kunci rumah susun.

Tanpa mendapat informasi lebih lanjut, dua minggu kemudian mereka mendapatkan surat peringatan I untuk membongkar rumahnya dalam waktu 7 hari, dan dilanjutkan dengan adanya Surat Peringatan II pada
tanggal 28 Desember.

Dan pada tanggal 4 Desember 2016, warga mendapatkan Surat Perintah Bongkar, yang intinya memerintahkan warga untuk membongkar rumahnya dalam waktu 1 X24 jam.

Surat Perintah Bongkar (SPB) yang diterbitkan oleh Camat Tebet tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Secara khusus, aturan yang mengatur tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum telah
mengatur bahwa masyarakat, bahkan meski ia tidak memiliki sertifikat, berhak untuk berpartisipasi dalam seluruh tingkatan, termasuk berhak atas ganti rugi.

Hal senada sempat pula dijanjikan oleh Joko Widodo sewaktu ia menjadi gubernur DKI Jakarta. Hal ini memang merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dicantumkan dalam Komentar Umum PBB No 7 tentang Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak: Penggusuran Paksa (Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

Yang terjadi, meski warga sudah tinggal disana selama puluhan tahun, mereka harus menerima pil pahit untuk disebut sebagai warga liar yang tidak memiliki hak maupun ganti rugi apapun.

Warga harus memilih, menerima kunci rusun atau tidak mendapatkan apapun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini