News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mengaku Sebagai Anggota BPKP Ketiga Orang Ini Tipu 9 Kades

Penulis: Adhyra Irianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang oknum pencatut nama lembaga BPKP NKRI diciduk Polsek PUT
 
TRIBUNNERS - Tiga orang diamankan oleh Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Bengkulu, Rabu (27/1/2016), karena diduga melakukan penipuan dan pemerasan kepada 9 Kepala Desa (Kades).
 
Pelaku yang berinisial Ri (38), ibu rumah tangga asal Desa Pal 100, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), Kabupaten Rejang Lebong, Fe (25) dan Ba (52) warga Desa Blitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, mengaku-ngaku sebagai anggota BPKP.
 
 
Bersama ketiga pelaku, juga diamankan satu unit mobil jenis Avanza, beserta uang tunai Rp 11 juta yang merupakan hasil dari pemerasan dan penipuan.
 
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku juga membuat tiga lembar kartu identitas (ID Card) atas lembaga Intelijen juga sebuah jaket berlogo BPKP RI.
 
Tidak hanya itu, para pelaku juga menggunakan topi dengan logo BPKP RI.
 
Dikonfirmasi, Kapolres Rejang Lebong, AKBP, Dirmanto didampingi Kapolsek PUT, Iptu Eka Chandra menegaskan, bahwa ketiga orang ini dilaporkan melakukan penipuan dan pemerasan selama sepekan terakhir.
 
Ketiga orang ini mengancam kepala desa dan akan mengawasi setiap pembangunan dari dana desa.
 
Ujung-ujungnya, para pelaku minta uang sebagai gantinya.
 
Desa yang sudah didatangi antara lain diantaranya Desa Lubuk Alai, Desa Apur, Desa Karang Pinang, Desa Lawang Agung dan Desa Tanjung Agung di Kecamatan SBU.
 
Selanjutnya, Desa Taba Padang dan Desa Air Apo di Kecamatan Binduriang. Terakhir, di Kecamatan PUT adalah Desa Hujan Panas dan Desa Tanjung Heran.
 
"Desa yang didatangi adalah 9 desa yang mendapatkan bantuan Dana Desa tahun 2016 ini," kata Eka Chandra.
 
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas polisi melakukan pengintaian pada para pelaku.
 
Hasilnya mereka berhasil menangkap tiga orang pelaku yang sedang dalam perjalanan dari rumah Kepala Desa Apur menumpang sebuah mobil Avanza bewarna merah.
 
"Saat dihentikan, kami menanyakan tentang kegiatan mereka, tapi pelaku justru menunjukkan surat tugas untuk wilayah Bengkulu Selatan, juga tidak jelas ketika menjawab, sehingga kita langsung menggiring para pelaku ke Mapolsek PUT," kata Eka Chandra.
 
Para pelaku, lanjut Eka, dijerat dengan pasal berlapis antara lain pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
 
Eka menambahkan, informasi yang mereka dapatkan bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di wilayah PUT saja, melainkan juga di kecamatan lain di Rejang Lebong.
 
Informasi terhimpun, setiap kali beraksi, maka para pelaku akan pulang dengan membawa uang sebesar Rp 2 juta.
 
Mereka selalu mengaku sebagai anggota BPKP dan akan melakukan audit atas pelaksanaan kegiatan pembangunan dari Dana Desa tahun 2015 dan 2016.
 
Hal itu juga diakui oleh para pelaku.
 
Ri, satu-satunya perempuan dalam kelompok tersebut mengaku bahwa ia menjabat sebagai Bendahara di Perwakilan BPKP RI di Rejang Lebong. 
 
"Uang tersebut kami setorkan pada pimpinan kami, As (45) dan Ha (40) warga Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara yang merupakan Kepala Perwakilan BPKP RI di kabupaten ini," kata Ri.

Selengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini