Ditulis oleh : ITW
TRIBUNNERS - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai peristiwa penganiayaan seorang pengendara motor (ojek) yang terjadi di Kemang, merupakan dampak dari kemacetan luar biasa, yang memicu stres para pengguna jalan raya.
"Pada pertengahan 2015 lalu, kita sudah ingatkan agar pemerintah serius membenahi masalah kemacetan, kesemrawutan lalu lintas di ibukota, karena potensi memicu konflik," kata Ketua Presidium ITW,Edison Siahaan, Senin (15/2/2016).
Dikatakan, peristiwa serupa akan terus terjadi, apabila pemerintah tidak fokus dan memprioritaskan pembenahan masalah kemacetan, kesemrawutan lalu lintas yang semakin runyam.
Menurut Edison, hanya orang yang berhati malaikatlah yang bisa sabar dan tidak stres serta mampu menahan emosi akibat kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di Jakarta.
Kondisi lalu lintas di Jakarta sudah sangat mengerikan, bahkan sudah membunuh aktifitas dan kreatifitas masyarakat.
"Kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas di ibukota Jakarta sudah sangat luar biasa tidak bisa lagi ditolerir. Kalau manusia biasa, pasti kesal,lelah dan emosi saat berada di jalan raya. Kita heran, apakah Gubernur tidak tahu kondisi ini?” tanya Edison.
ITW sungguh kecewa karena pemerintah seakan kurang peduli bahkan terkesan membiarkan kesemrawutan lalu lintas terjadi setiap saat.
Ditambah lagi, sikap pemerintah yang tidak tegas dalam menegakkan hukum.
Sebaliknya, pemerintah justru mendukung beroperasinya gojek dan sejenisnya sebagai angkutan umum.
Padahal, secara tegas undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengamanatkan, bahwa sepeda motor bukan angkutan umum.
Akibatnya, jumlah sepeda motor yang menjadi gojek meningkat tinggi dan menambah kesemrautan lalu lintas kian runyam.
Menurutnya, pembiaran terhadap menjamurnya angkutan ilegal adalah bentuk ketidak patuhan terhadap UU.
Dia mencontohkan, terjadinya tindak kekerasan antar pengemudi motor yang menjadi angkutan umum, tidak terlepas dari pembiaran dan dukungan yang diberikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Edison menyebut penataan angkutan umum dan perilaku tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas adalah kewajiban pemerintah, sesuai amanat UU No 22 tahun 2009.
ITW mencatat, priode 2010 hingga 2015 ada 10 peristiwa tindak kekerasan yang terjadi di jalan raya.
Bahkan peristiwa yang dipicu permasalahan lalu lintas itu ada yang menggunakan senjata tajam maupun senjata api.
Diantaranya adalah kasus penembakan seorang pengendara sepeda motor yang mengakibatkan sopir metro mini luka dibagian pelipis, dan seorang penumpang terluka kena pecahan kaca, di Plumpang pada 16 November 2010.
Kemudian seorang sopir taksi terluka akibat diserempet peluru saat melintas di kawasan Tebet, pada Jumat 30 Agustus 2013.
Aksi koboy jalanan juga juga terjadi di Km 19 tol Jagorawi, pada Minggu 2 Agustus 2015.
Peristiwa diawali aksi saling mendahului antara pelaku dengan korban. Disusul dengan kasus penembakan yang terjadi di Cibinong pada Selasa 4 November 2015.
Kasus itu berawal dari terjadinya serempetan antara mobil dengan sepeda motor, lalu pengendara mobil menembak bagian kepala pengendara sepeda motor hingga tewas.