News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

KPK dan KY Diminta Memonitor Hakim Pra-Peradilan Korupsi Kadin Jatim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditulis oleh : Putra Wardana

TRIBUNNERS - Perkumpulan Mahasiswa Surabaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) memonitor hakim Efran Basuning dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjadi hakim tunggal dalam perkara pra-peradilan antara Diar Kusuma Putra yang merupakan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Karena dalam perkara ini sangat rawan, ada indikasi bahwa hakim akan bisa mengabaikan pemberantasan korupsi secara tuntas demi alasan dan peristiwa tertentu yang berlawanan dengan hukum dan keadilan.

Pra-peradilan ini diajukan oleh para pengacara Diar Kusuma Putra atas dikeluarkannya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati jatim mengenai pengembangan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Dimana didalam pengembangan kasus ini ditemukan ada dugaan bahwa dana hibah Kadin Jatim yang dikorupsi itu dipakai untuk membeli saham perdana Bank Jatim dan ada dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana disebut dalam 2 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini oleh Kejati Jatim, diduga ada pelaku lain yang terlibat menikmati uang yang dikorupsi.

Sedangkan Diar Kusuma Putra adalah pihak yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan tipikor dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2011-2014.

Yang mengherankan adalah Diar Kusuma Putra mengajukan pra-peradilan dengan memberi kuasa kepada para pengacara yang sebenarnya adalah para anak buah La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim.

Dan herannya motif dari gugatan pra-peradilan ini adalah bahwa para pengacara dari Diar Kusuma Putra menyatakan bahwa kasus ini sudah pernah diadili.

Dan oleh sebab itu tidak perlu diusut lagi dan tidak perlu dicari para pelaku lain yang menikmati hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Cukup Diar Kusuma Putra dan Nelson sembiring saja yang dihukum oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bahkan Dalam berbagai kesempatan, para pengacara Diar Kusuma Putra ini menuduh bahwa pengembangan pengusutan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim adalah dalam rangka mendzolimi La Nyalla Mattalitti.

Maka sangat heran, jika Diar Kusuma Putra yang jelas tidak akan bisa diadili lagi dalam kasus ini karena asas nebis in idem, kemudian menunjuk para pengacara untuk melakukan pra-peradilan agar pelaku lain yang belum sempat diadili bisa bebas dari jerat hukum.

Untuk itu, diharapkan bahwa dalam pra-peradilan ini hakim juga meminta kehadiran Diar Kusuma Putra, tidak hanya diwakili oleh para pengacaranya saja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini