Ditulis oleh : PISPI
TRIBUNNERS - UU nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sudah hampir 4 tahun yang lalu disahkan. Namun mandat UU tersebut belum juga ditunaikan secara utuh oleh Pemerintah.
Dampaknya, krisis pangan dan permainan pangan oleh ‘kartel’ tak dapat dihindarkan.
Menurut Ketua Bidang Kajian Strategis PISPI Pipink A Bisma, "Krisis pangan dan permainan pasar pangan akan terhindarkan jika amanat UU Pangan berupa Kelembagaan Pangan Nasional dilaksanakan sesuai UU, yakni paling lambat dibentuk pada tahun 2015."
“Walaupun demikian kita harus melangkah maju kedepan, jika benar ingin kedaualatan pangan terwujud, maka mari bersama untuk membentuk Kelembagaan Pangan Nasional," lanjutnya.
Ia menilai jika pemerintahan Presiden Jokowi tidak ingin dicap melanggar UU Pangan, maka mereka harus membentuk Kelembagaan Pangan Nasional.
“Jika Presiden Jokowi tidak ingin dicap sebagai Pemerintah yang melanggar UU pangan, maka beliau wajib segera bentuk Kelembagaan Pangan Nasional," tuturnya.
Dengan belum adanya Kelembagaan Pangan Nasional, Indonesia tengah mengalami ketidakpastian produksi, transformasi pola konsumsi dan dari aspek pasar, patut diduga kendali kartel sudah lebih besar dibanding negara.
R.S. Suroyo Jr selaku Wakil Sekjend Bidang Kajian Strategis PISPI menyampaikan, “Untuk itu, PISPI akan mengumpulkan stakeholder pertanian."
Stakehokder pertanian yang dimaksud mulai dari Pimpinan Komisi IV DPR RI, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Perum Bulog, Sarjana Pertanian, Pakar Pangan, Lembaga Keuangan, Organisasi Tani, Asosiasi Pertanian, organisasi mahasiswa.
Tujuannya adalah untuk menyatukan gagasan dan pemikiran guna mempercepat Presiden Jokowi membentuk Kelembagaan Pangan Nasional.
Stakeholder akan dipertemukan pada sebuah Diskusi Agriculture Reform dengan tema, “Kelembagaan Pangan Nasional: Kikiskan Krisis Pangan, Kokohkan Kedaulatan Pangan".
Diskusi akan diselenggarakan oleh PISPI pada hari Jumat, 8 April 2016 pukul 13:00 WIB – 16:30 WIB di Teater Lantai 2 Fakultas Saint dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
“Hasil diskusi akan menjawab hambatan dan tantangan pembentukan kelembagaan pangan, melakukan percepatan pembentukan Kelembagaan Pangan Nasional serta menemukan solusi lain yang nyata dalam mengatasi masalah pangan nasional," tutup Suroyo.