Ditulis oleh : Partai Pemersatu Bangsa
TRIBUNNERS - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemersatu Bangsa (DPP PPB), Jimmy Iriawan Rimba memimnta pemerintah tidak menyalahkan masyarakat yang menyimpan uangnya di luar negeri.
Bocoran dokumen The Panama Papers ikut menyeret sejumlah WNI yang menjadi klien Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama.
Nama-nama perusahaan dan orang tersebut masuk ke dalam dokumen finansial itu karena pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan atau menempatkan uangnya di negara bebas pajak (tax haven).
Menurut Jimmy, boleh-boleh saja WNI menyimpan uangnya di luar negeri asal uang tersebut sudah dilaporkan pajaknya dan SPT juga sudah diisi dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-ungangan.
"Fenomena WNI menyimpan uangnya di luar negeri sudah lama terjadi dan Pemerintah tidak seharusnya panik, harusnya pemerintah intropeksi diri terkait dengan tidak adanya jaminan keamanan investasi serta suhu politik yang kurang stabil dan ditambah lagi dengan deregulasi yang bisa berubah-ubah, hal inilah yang membuat WNI menjadi takut menyimpan uangnya didalam negeri," kata Jimmy Sabtu, (9/4/2016)
Jimmy mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem perpajakan board based taxation yang obyek pemajakannya adalah worldwide income yang artinya penghasilan dalam negeri maupun luar negeri harus dilaporkan sesuai dengan income dan isi SPT serta PPH.
"Selama SPT dan PPHnya lunas, maka WNI boleh menyimpan uangnya di luar negeri," kata Jimmy
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemersatu Bangsa (DPP PPB) ini memimnta Pemerintah tidak menyalahkan masyarakat yang menyimpan uangnya di luar negeri.
"Karena bagi pengusaha, menyimpan uang di luar negeri adalah biasa dilakukan sebagai bentuk investasi dan ekspansi bisnis," tutur Jimmy
Jimmy berharap Pemerintah memberikan perhatian khusus dan melindungi pengusaha nasional karena merekalah penggerak roda perekonomian bangsa ini.