Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang baru saja dilewati memberi banyak pelajaran bagi Indonesia. Akademisi, praktisi bahkan partai mengaku memiliki sejumlah catatan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2015 lalu. Begitu pula halnya dengan Partai NasDem sebagai partai baru di parlemen.
Dalam kesempatan Rapat Koordinasi Nasional Khusus (Rakornassus) awal April lalu, Ketua Bappilu Partai NasDem, Enggartiasto Lukita, menandaskan sejumlah catatan atas pelaksanaan Pilkada yang perlu ditindaklanjuti partai secara internal.
Perbaikan-perbaikan sistem dan mekanisme internal partaipun telah dimulai. Namun dia juga memberi catatan perbaikan eksternal yang diperlukan untuk diperjuangkan di parlemen.
“Urgensinya jelas, untuk kepentingan kualitas demokrasi agar misi ideal Pilkada serentak benar-benar terwujud. Pemimpin daerah yang berintegitas dan capable, sehingga daerah dan masyarakatnya merasakan kehadirannya,” ujar, Nining Indra Saleh, Sekretaris Jendral, Partai NasDem, Kamis (14/4/2016).
Hal inilah yang membuat Nining Indra Saleh menggagas seminar “Menuju Pilkada Serentak Berkualitas Berintegritas: Urgensi Rekonstruksi Sistem" siang hari ini, di Kompleks DPR.
Menurutnya, seminar ini merupakan salah satu cara Fraksi NasDem untuk memperoleh masukan dan kajian dari berbagai pihak.
"Tujuan akhirnya, NasDem memiliki banyak ide, masukan dan saran untuk perbaikan kualitas pemilu kedepannya,” kata Nining.
Mantan Sekjen DPR ini mengakui bahwa Partai NasDem saat ini sudah memiliki konsep perbaikan sistem pemilu yang dihasilkan lewat sejumlah kajian akademis dan praktis.
Partai juga sudah memiliki sejumlah catatan atas praktik pilkada tahun 2015, tambahnya.
Nining menjelaskan diantara sejumlah catatan buruk pelaksaan pilkada 2015 adalah praktik tidak netral dari penyelenggara pilkada, data pemilih yang masih bermasalah, termasuk juga proses uji kandidat.
Dia juga menegaskan praktek politik uang yang menurutnya sangat menciderasi sistem demokrasi.
Catatan praktik itulah yang menurutnya perlu ditindaklanjuti dalam perbaikan UU Pemilu termasuk jika UU Pemilu akan di kodifikasi kedalam satu peraturan baboon terkait Pemilu.
"Sebuah catatan yang perlu didiskursuskan lebih jauh, mengapa lembaga penyelenggara tidak mempertimbangkan usulan e-voting sebagai model pemilihan/pencoblosan, sehingga tidak perlu lagi melewati pos-pos yang berpotensi menghilangkan atau mengurangi suara,” kata Nining.