Ditulis oleh : COP
TRIBUNNERS - Centre for Orangutan Protection (COP) pada hari ini mempublikasikan kondisi terkini nasib orangutan yang terdampak pembabatan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh PT AE di Kalimantan Timur.
Ada beberapa hal penting dalam laporan tersebut, yakni, COP menemukan 1 (satu) anak orangutan yang menggunakan sarang lama.
Pada saat yang bersamaan, COP menemukan 1 (satu) orangutan dewasa yang berjalan di tanah perkebunan sawit.
Keduanya ditemukan pada tanggal 16 April 2016 jam 17.00 - 17.30.
Lokasi tempat ditemukan ke dua orangutan tersebut merupakan kawasan berhutan yang sudah sangat terfragmentasi.
Hutan - hutan yang terfagmentasi tersebut nampak dalam proses dibabat dan dibakar.
Dengan demikian, orangutan akan semakin terdesak karena ruang hidupnya semakin sempit.
Mereka bisa mati kelaparan, tewas dibunuh pekerja sawit karena dianggap hama, dibunuh masyarakat setempat karena dianggap membahayakan keselamatan dan atau dibunuh pemburu tradisional untuk dimakan atau diambil bayinya untuk dijual.
Laporan ini menguatkan laporan COP sebelumnya yang dikirimkan pada tanggal 10 Maret 2016 dengan nomor surat 06/HQ-03/COP/2016.
13 Orangutan dilaporkan terancam dalam laporan tersebut.
Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Sekretariat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), The Forest Trust (TFT), Golden Agri Resources (GAR) dan Gawi Plantation.
Sayangnya, Kementerian Pertanian, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Indonesian Sustainable Palm Oil memilih untuk melindungi kejahatan ini dengan mengabaikan laporan COP.
Tindakan kontraproduktif malah diambil pihak PT AE dengan memberikan keterangan yang mengesankan bahwa tidak ada yang salah dengan operasional perusahaan dan orangutan di kawasan konsesinya.
Tindakan kontraproduktif lainnya adalah dengan membayar media Bisnis Indonesia untuk memuat opini sepihaknya.
COP menyesalkan sikap PT AE yang mengesankan bahwa upaya COP adalah black campaign pada industri kelapa sawit.
Sudah seharusnya PT AE fokus menyelesaikan masalahnya dengan orangutan. Ini akan membangun citra yang baik bagi industri kelapa sawit nasional.
Ramadhani, Direktur Pelaksana COP memberikan pernyataan sebagai berikut, "BKSDA Kaltim hendaknya proaktif dalam menangani kasus ini agar korban orangutan bisa dicegah lebih dini. Sudah seharusnya Kementerian Kehutanan belajar dari kasus - kasus sebelumnya bahwa nihilnya penegakan hukum telah menyebabkan korban orangutan terus berjatuhan. 5 Pusat Penyelamatan Orangutan di Kalimantan dengan 2000 lebih orangutannya adalah bukti yang valid atas bencana buatan industri kelapa sawit yang tidak bertanggung jawab.”
“Sebaiknya PT AE mengakui saja kesalahannya dan fokus ke solusi sehingga orangutan dapat diselamatkan. Yang merusak citra industri kelapa sawit adalah perusahaan - perusahaan tak bertanggung jawab seperti PT AE inilah. COP yakin, TFT dan RSPO akan bersemangat membantu perusahaan PT AE untuk tumbuh menjadi perusahaan yang ramah orangutan dan ramah hutan," lanjutnya.