News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Terkait Kasus RS Sumber Waras BPK RI Diduga Mendapatkan Data Tidak Kompeten

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gedung RS Sumber Waras, di Jakarta, Senin (18/4/2016). Lahan RS Sumber Waras kini menjadi kontroversi di Ibukota terkait kejanggalan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ditulis oleh : Petrus Selestinus, Advokat Peradi

TRIBUNNERS - BPK RI patut diduga telah menggunakan data yang diperoleh dari sumber lain yang tidak kompeten dalam audit pembelian lahan RS Sumber Waras.

Oleh karenanya, hasil pemeriksaan dalam LHP, khususnya opini, kesimpulan dan rekomendasi yang menyatakan ada pelanggaran hukum dan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar,  bertentangan dengan fakta-fakta yang diungkap oleh Abraham Tejanegara, selaku pemilik lahan yang menjual kepada Pemda DKI Jakarta.

Kalau BPK-RI menyatakan bahwa alamat obyek jual beli tanah itu terletak di Jalan Tomang Utara dan NJOP-nya adalah Rp 7 juta per meter, maka dari mana BPK-RI memperoleh informasi atau data tentang letak dan harga NJOP atas obyek jual beli lahan RS Sumber Waras tersebut?

Kkarena data yang dimiliki Yayasan Sumber Waras berbeda.

Dalam lalu lintas jual beli tanah, sumber informasi mengenai keabsahan dokumen pemilikan tanah, letak tanah dan NJOP biasanya selain diserahkan oleh para pihak (penjual dan pembeli), juga PPAT kemudian memverifikasi lagi ke kantor pertanahan, kantor lurah dan dari dinas pajak setempat untuk mendapat kepastian dan kebenaran terkait NJOP. Sertifikat hak dan letak alamat obyek pajak/obyek jual-beli.

Karena itu BPK-RI harus mengklarifikasi dari mana dan dengan cara apa data mengenai alamat obyek pajak di Jalan Tomang Utara dan harga NJOP Obyek Pajak yang dijual adalah Rp 7 juta permeter itu diperoleh?

Karena antara alamat obyek pajak dalam PBB dan alamat obyek jual-beli dalam SHGB merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin berbeda dan bertentangan satu dengan yang lain.

Jika alamat Obyek Pajak atau NJOP atas lahan RS Sumber Waras, diperoleh dari pelapor yang melaporkan dugaan korupsi dimaksud ke KPK, maka bisa saja si pelapor yang melapor ke KPK telah mendapatkan data dari sumber yang tidak berkompeten atau bisa saja ada yang memalsukan alamat dan nilai NJOP atas obyek jual-beli lahan RS Sumber Waras.

Kemudian dengan data dari sumber yang tidak kompeten itu BPK-RI, tidak memverifikasi lagi dan langsung melakukan pemeriksaan secara sumir ditambah lagi terpengaruh oleh desakan publik atau BPK sendiri berkepentingan terkait dengan kepentingan politik pilkada di DKI Jakarta, kemudian mengeluarkan LHP yang bisa berdampak kepada kepentingan untuk melakukan kriminalisasi terhadap Ahok.

Akhir-akhir ini informasi tentang penyimpanagan dan kerugian dalam jual-beli lahan RS Sumber Waras, perlahan-lahan mulai terungkap kebenarannya, terutama terkait dengan  kesimpulan BPK tentang ada penyimpangan dan ada kerugian negara sebagaimana telah berkali-kali KPK sudah menegaskan tentang tidak adanya keruhian negara dan tidak adanya penyimpangan. 

Pertanyaannya mengapa BPK-RI masih ngotot dengan temuan, opini, kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan ke KPK dan ikut terjebak dalam berbagai diskusi lantas membuka kasil pemeriksaan dengan menggunakan data yang tidak sesuai dengan dokumen autentik dari sumber yang berkompeten seperti kantor pertanahan, kantor pajak, lurah, camat, pihak penjual, dan sebagainya.

Oleh karena itu, BPK-RI harus menjelaskan kepada publik dari mana BPK mendapatkan dokumen NJOP dan alamat obyek pajak yang tertera dalam pemilikan lahan RS Sumber Waras itu sebagai terletak di Jln Tomang Utara dan dengan harga Rp 7 juta permeter?

Mengapa BPK tidak menguji data NJOP dan alamat Obyek Pajak yang tertera dalam SHGB dan PBB obyek pajak yang dimiliki oleh pihak RS Sumber Waras dan Pemda DKI Jakarta untuk diuji dengan dokumen temuan BPK yang berbeda dengan dokumen jual-beli antara Pemda DKI Jakarta dan RS Sumber Waras yang ternyata saling  berbeda dan bertentangan.

Jika dokumen NJOP dan alamat obyek pajak yang dimiliki BPK diperoleh dari sumber yang tidak berkompeten dan ternyata palsu, BPK tidak hanya harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Ahok dan pihak Yayasan RS Sumber Waras, akan tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap kredibiktas BPK sendiri sebagai lembaga auditor negara yang independen. 

Sebagai Lembaga Negara yang kredible di bidang audit, maka LHP BPK-RI terkait pembelian lahan RS Sumber Waras merupakan ujian terhadap reputasi, profesionalisme, independesi BPK-RI dimata publik, bahkan bisa menjatuhkan seluruh pimpinan BPK-RI secara hukum dan politik, manakala dokumen yang menjadi dasar pemeeiksaan bersumber dari sumber yang tidak berkompeten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini