Ditulis oleh : Andi Akmal Pasluddin, Anggota DPR RI Komisi IV FPKS
TRIBUNNERS - Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016 didorong anggota komisi IV DPR agar segera dilahirkan aturan turunannya berupa (PP) Peraturan Pemerintah dan (Perda) Peraturan Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Akmal pada kunjungan bersama para pimpinan Partai Keadilan Sejahtera di tempat pelelangan ikan Muara Angke.
Andi Akmal Pasluddin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai salah satu fraksi yang menginisiasi undang-undang pemberdayaan nelayan ini meminta kepada pemerintah dan pemerintah daerah agar segera menyusun PP dan perda agar keteraturan pelaksanaan di lapangan dapat segera diimplementasikan.
Baru-baru ini, terjadi gejolak pada masyarakat pesisir akibat rencana pemerintah DKI Jakarta hendak melakukan reklamasi teluk jakarta. Aturan negara, seharusnya memberi rasa aman dan nyaman kepada rakyat, bukan penguasa.
“Moratorium Reklamasi teluk Jakarta harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola laut dan pesisir Indonesia. Tata Kelola ini wajib hukumnya sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, khususnya para nelayan yang menjadi pemasok kebutuhan protein dalam negeri," kata Politisi PKS ini.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini telah menyampaikan di depan menteri Kelautan dan Perikanan agar reklamasi teluk jakarta bukan saja dihentikan sementara. Namun moratorium ini harus dipermanenkan demi lingkungan yang lebih luas dan keberpihakan kepada rakyat.
Akmal yang juga anggota Banggar DPR ini mengingat tentang pernyataan menteri Kelautan perikanan, bahwa keberadaan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sangat strategis dan memberikan payung hukum dalam pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Hal tersebut direalisasikan dengan memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan.
“Jika aturan dapat dikondisikan demi meloloskan sebuah rencana besar, misal melalui izin amdal reklamasi teluk Jakarta, maka itu hanyalah sebuah penghianatan akan nilai luhur undang-undang perlindungan dan pemberdayaan nelayan," tutur Akmal.
Seperti diketahui, pada senin sore, 18 April 2016, pemerintah melalui Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya menyepakati moratorium teluk jakarta. Namun arah moratorium ini bersifat sementara dan akan dilakukan upaya agar mendapatkan kekuatan hukum sehingga reklamasi teluk Jakarta dapat terus berlanjut.
“Saya berharap, moratorium reklamasi teluk jakarta ini dijadikan momentum perbaikan tata kelola laut dan pesisir di seluruh Indonesia. Kita semua harus mengambil pelajaran pada setiap kejadian, sebagai dasar memberikan pelayanan kepada masyarakat dari aspek pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.