News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Komnas Perempuan Minta Pertimbangkan Perppu Perlindungan Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Padahal kerentanan perempuan terhadap perkosaan sama dengan kerentanan anak, dan dampak perkosaan terhadap perempuan tidak kalah buruknya dengan dampak perkosaan terhadap anak, karena masih adanya ketimpangan relasi kuasa berbasis gender yang menimpa perempuan Indonesia baik dewasa maupun anak.

Di dalam program aksi komitmen kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kala pada saat pertama kali dilantik menjadi presiden, terdapat pernyataan yang berkaitan dengan masalah kekerasan seksual yaitu bagaimana mengefektifkan pelaksanaan semua UU untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan melalui peningkatan upaya-upaya pencegahan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, peningkatan alokasi anggaran serta mengembangkan dan menerapkan kerangka pemantauan dan evaluasi yang efektif, termasuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Seharusnya penanganan yang luar biasa untuk kejahatan luar biasa dapat diletakkan dalam kerangka ini.

Untuk itu Komnas Perempuan berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menimbang kembali pemberlakuan Perppu tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak, dan mensegerakan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sebagai payung hukum yang akan melindungi perempuan dan anak Indonesia dari Kekerasan Seksual serta memberikan keadilan bagi korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini