TRIBUNNERS - Kapolri harus perintahkan untuk segera menarik kembali 4 (empat) orang anggota Brimob, mantan ajudan Nurhadi Abdurrachman, Sekjen Mahkamah Agung RI, yang sejak akhir Mei 2016 telah dialihtugaskan ke Poso dan bergabung dengan Satgas Tinombala.
Penarikan kembali segera ke 4 (empat) anggota Brimob masing-masing : Brigadir (Pol) Air Kuswanto, Brigadir (Pol) Dwianto Budiawan, Brigadir (Pol) Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto).
Penarikan ini demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas diri Nurhadi Abdurrachman dkk yang saat ini sedang menghadapi penyelidikan dan penyidikan korupsi terkait OTT KPK atas diri Edy Nasution, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilihat dari urgensi dan kepentingan jangka panjang, maka kehadiran ke 4 (empat) anggota Brimob, mantan ajudan Nurhadi Abdurrachman di KPK sebagai saksi terkait temuan uang Rp. 1,7 miliar saat penggeledahan di rumah kediaman Nurhadi Abdurrachman, jauh lebih penting dan harus diutamakan ketimbang penugasan ke Poso dan bergabung dengan Satgas Tinombala.
Sebagai Institusi Hukum dan sebagai Aparat Penegak Hukum, Pimpinan Polri dan Pimpinan Mahkamah Agung RI, seharusnya patut menduga bahwa ke 4 (empat) anggota Brimob itu pasti akan dimintai keterangan oleh KPK.
Menghalangi Penyidikan adalah Tindak Pidana Korupsi
Publik bisa saja menghubungkan penugasan pimpinan POLRI terhadap 4 (empat) anggota Brimob tersebut untuk menghindari upaya KPK meminta keterangan dari ke 4 (empat) anggota Brimob tersebut.
Publik juga akan bertanya mengapa seorang Nurhadi Abdurrachman, harus dijaga dan dikawal oleh 4 (empat) orang anggota Brimob.
Apakah hal demikian sebagai bentuk penyalahgunaan terhadap fungsi yang dapat merusak profesionalisme Brimob di Kepolisian, karena menjadi ajudan Nurhadi Abdurrachman bukanlah fungsi utama Brimob, apalagi jumlahnya sampai 4 (empat) anggota.
Pimpinan Polri dan Ketua Mahkamah Agung RI, patut diduga telah menghambat penyidikan korupsi oleh KPK, jika tidak segera mengembalikan ke 4 (empat) anggota Brimob ke Mahkamah Agung agar bisa segera menjadi saksi.
Penempatan anggota pasukan elit TNI atau Polri di luar intansi asalnya, pasti ada mekanisme semacam MoU, sehingga pelepasannyapun pasti ada aturan mainnya.
Karena itu ada tiga hal penting yang harus diklarifikasi oleh KAPOLRI dan Ketua Mahkamah Agung atas penempatan 4 (empat) orang anggota Brimob sebagai ajudan Nurhadi Abdurrachman :
Pertama : Berapa jumlah anggota Brimob yang saat ini menjadi ajudan untuk pimpinan MA dan apakah menjadi ajudan itu hubungan hukumnya antar pribadi atau atas dasar hubungan antar institusi.
Kedua : Mengapa ke 4 (empat) anggota Brimob yang menjadi ajudan Nurhadi Abdurrachman itu dialihtugaskan secara serentak ke Poso dan bergabung dengan Satgas Tinombala, beberapa saat setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi Abdurrachman dan Istrinya.