News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mensos: Pelaku Eksploitasi Sangat Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTUAN - Anak Jalanan dari Komunitas Anak Langit, bersuka cita saat kehadiran Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, yang secara simbolis menyerahkan 200 paket sandang dan 200 paket perlengkapan sekolah yang terdiri dari tas, buku, alat tulis dan seragam, kepada anak jalanan dari Komunitas Anak Langit, yang merupakan bantuan dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, di kawasan Tanah Gocap, Kota Tangerang. Selasa (28/6). Bantuan yang diharapkan bisa meringankan beban mereka saat masuk sekolah nanti, merupakan hasil penggalangan dana dari masyarakat. WARTA KOTA/Nur Ichsan

Ditulis oleh : Humas Kementerian Sosial

TRIBUNNERS - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, praktik prostitusi online yang dibongkar jajaran Bareskrim Mabes Polri terhadap anak-anak remaja dilakukan penyuka sesama jenis.

"Anak-anak remaja yang diperjualbelikan harus dilihat sebagai korban eksploitasi seksual dari sindikat penyuka sesama jenis, ” ujar Mensos di Pendopo Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Sabtu (3/9/2016).

Kementerian Sosial (Kemensos), ujar Mensos, telah menyiapkan ahli psyiko-sosial dan menganalisis hasil assessment terhadap ketujuh orang anak-anak remaja tersebut.

"Hasil assessment tadi malam, ketujuh anak-anak remaja itu sudah menunjukan suasana yang nyaman, amaan dan betah di tempat sekarang sambil kondisi psikologisnya sedang dipulihkan," ucapnya.

Bagi Kemensos tidak hanya ketujuh anak-anak remaja yang sedang ditangani. Pada posisi tersebut, berapapun yang dideliver dari Bareskrim Polri dan KPAI siap memberikan layanan.

"Kami pada posisi siap berapapun yang dideliver dari Mabes Polri dan KPAI. Sebab, tersedia baik tenaga kanselor, pekerja sosial (peksos), ruangan, serta fasilitas yang diperlukan untuk upaya pemulihan, ” katanya. 

Untuk pelaku eksploitasi seksual terhadap anak-anak remaja, bisa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari UU Perlindungan Anak, Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016.

"Sangat bisa dikenakan pasal berlapis bagi pelaku ekspolitasi seksual terhadap anak –anak remaja tersebut,  seperti UU Perlindungan Anak, TPPO, serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016, ” katanya.

Jika dikenakan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, ada pasal hukuman tambahan dan pemberatan. Hukuman tambahan, berupa kebiri, pemasangan chip dan publikasi pelaku di ruang publik. Untuk pemberatan, seperti hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

“Pengenaan hukuman berlapis ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku, yaitu jumlah korban banyak, mengalami trauma mendalam, tertular penyakit seksual menular, ” katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini