Ditulis oleh : Humas Kementerian Sosial
TRIBUNNERS - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, praktik prostitusi online yang dibongkar jajaran Bareskrim Mabes Polri terhadap anak-anak remaja dilakukan penyuka sesama jenis.
"Anak-anak remaja yang diperjualbelikan harus dilihat sebagai korban eksploitasi seksual dari sindikat penyuka sesama jenis, ” ujar Mensos di Pendopo Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Sabtu (3/9/2016).
Kementerian Sosial (Kemensos), ujar Mensos, telah menyiapkan ahli psyiko-sosial dan menganalisis hasil assessment terhadap ketujuh orang anak-anak remaja tersebut.
"Hasil assessment tadi malam, ketujuh anak-anak remaja itu sudah menunjukan suasana yang nyaman, amaan dan betah di tempat sekarang sambil kondisi psikologisnya sedang dipulihkan," ucapnya.
Bagi Kemensos tidak hanya ketujuh anak-anak remaja yang sedang ditangani. Pada posisi tersebut, berapapun yang dideliver dari Bareskrim Polri dan KPAI siap memberikan layanan.
"Kami pada posisi siap berapapun yang dideliver dari Mabes Polri dan KPAI. Sebab, tersedia baik tenaga kanselor, pekerja sosial (peksos), ruangan, serta fasilitas yang diperlukan untuk upaya pemulihan, ” katanya.
Untuk pelaku eksploitasi seksual terhadap anak-anak remaja, bisa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari UU Perlindungan Anak, Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016.
"Sangat bisa dikenakan pasal berlapis bagi pelaku ekspolitasi seksual terhadap anak –anak remaja tersebut, seperti UU Perlindungan Anak, TPPO, serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016, ” katanya.
Jika dikenakan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, ada pasal hukuman tambahan dan pemberatan. Hukuman tambahan, berupa kebiri, pemasangan chip dan publikasi pelaku di ruang publik. Untuk pemberatan, seperti hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
“Pengenaan hukuman berlapis ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku, yaitu jumlah korban banyak, mengalami trauma mendalam, tertular penyakit seksual menular, ” katanya.