Juga saat ini masyarakat telah banyak memanfaatkan aplikasi media sosial untuk berkomunikasi, sehingga rencana regulasi telekomunikasi tersebut tentunya dapat memberikan tambahan gairah dalam pemanfaatan layanan teleponi.
Jadi hal penting untuk menjadi pencermatan para penyelenggara telekomunikasi bahwa saat ini industri telekomunikasi beriklim persaingan atau kompetisi dan tidak lagi terjadi iklim monopoli.
Namun tatanan regulasi harus tetap mengedepankan perlakuan yang sama, tidak diskriminasi, adil dan transparan.
Rencana-rencana regulasi yang dipersiapkan sangat memiliki tujuan mengedepankan prinsip-prinsip tersebut disamping fokus pembangunan telekomunikasi nasional yang bertujuan mempercepat perluasan pembangunan broadband dengan diikuti oleh efisiensi industri yang mengedepankan agar masyarakat mendapat pelayanan telekomunikasi yang mumpuni di manapun mereka berada di wilayah Indonesia dan dengan tingkat daya beli yang memadai.
Akselerasi pembangunan tersebut lah yang menjadi basis rencana-rencana regulasi yang ada.