SIARAN PERS:
TEMBANG PANGKUR
Binarung getering alam
Nguwuh Sora bareng luhe pro tani
Rino wengi ngantu-ngantu
Adil jejegke Negoro
Lumantar Mahkamah Agung Puniku
Pranoto Soyo Tinoto
Nyuwun ADIL LAN LESTARI
TRIBUNNEWS.COM - Dengan sudah dikirimnya salinan putusan No. 99PK/TUN/2016 Pada 1 November 2016 ke PTUN Semarang, dan dengan dikabulkan putusan no.103/K/TUN/2010 kasasi warga Kasus pabrik semen Gresik Maka kami warga pegunungan Kendeng mengucapkan banyak terima kasih kepada MA yg memutuskan dengan seadil-adilnya perkara yang dihadapi masyarakat di mana di tengah keterpurukan hukum masih ada nurani para Hakim yang memutuskan dengan tegas sesuai fakta lapangan yang sebenarnya.
Kasus penolakkan ekspansi PT. Semen Indonesia di Rembang menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, tanpa terkecuali rakyat Indonesia.
Bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, terutama pemda (di era otonomi daerah) untuk tidak semena-mena mengeluarkan izin lingkungan tanpa melihat daya dukung dan daya tampung wilayah.
Daerah yang seharusnya menjadi lahan produktif pertanian, biarlah tetap seperti itu. Jangan pernah tergiur keuntungan investasi sesaat tetapi membawa dampak buruk ekologis yang panjang. Kebijakkan pembangunan yang diambil hendaknya tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem.
Bagi investor, hendaknya selalu mematuhi berbagai tahapan yang ada sebelum memulai suatu usaha.
Mematuhi dalam arti setiap tahap hendaknya ditempuh dengan cara yang BAIK dan BENAR sesuai koridor hukum yang ada. Jika tidak, sudah bisa dipastikan akan menghadapi masalah hukum dan itu berdampak pada kerugian yang besar.
Keluarnya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang adalah bukti nyata tidak ditempuhnya tahapan yang baik dan benar.
Bagi rakyat/masyarakat yang ruang hidupnya terancam sebagai akibat dari investasi, tidak boleh menyerah untuk terus memperjuangkannya.
Selama apa yang kita perjuangkan benar, berguna bagi kebaikkan bersama, untuk Indonesia lebih baik, di masa ini dan yang akan datang, kita WAJIB untuk terus berupaya dengan cara-cara yang baik dan benar baik secara budaya, sosial maupun hukum.
Selama ini rakyat selalu PATUH TERHADAP HUKUM. Sebagai masyarakat tani yang ruang hidupnya terancam, kami (JMPPK) selalu mengupayakan cara-cara yang bermartabat dalam berjuang. Mulai dari budaya rembugan, mediasi dengan berbagai instansi pemerintah yang terkait, hingga gugatan lewat jalur hukum telah kami tempuh dengan cara yang baik dan benar.
Ditolaknya gugatan kami di PTUN Semarang dan berlanjut dengan dikuatkannya putusan PTUN Semarang di PTTUN Surabaya, dan akhirnya sampai pada tahap Peninjauann Kembali di Mahkamah Agung, kami hendak menunjukkan kepada negara bahwa rakyat patuh hukum. Oleh sudah menjadi kewajiban negara untuk juga PATUH HUKUM. Putusan MA yang membatalkan izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang HARUS SEGERA ditindaklanjuti oleh Pemkab Rembang dan Pemda Propinsi Jawa Tengah untuk MENGHENTIKAN semua perizinan yang dikeluarkan kepada PT. Semen Indonesia di Rembang.