Oleh: Tb. Adhi
SELASA, 27 Desember 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus perkara yang didakwakan kepada Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. Perkara yang cukup menyita perhatian publik dalam setahun terakhir.
Posisi La Nyalla saat menjabat sebagai ketua umum PSSI sempat berseberangan dengan pemerintah. Hal inipun ikut memantik kesan bahwa kasusnya dipaksakan. Apalagi banyak pihak menilai, kejaksaan memang terlihat sangat “bernafsu” menyeret La Nyalla.
Semuanya serba bombastis: dari tudingan La Nyalla memutar duit ratusan miliar, paspornya dicabut, hingga rekening yang diblokir.
Seperti apa sebenarnya duduk masalahnya? Apa yang dilakukan La Nyalla dalam perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim ini? Tulisan ini adalah sebuah refleksi.
Mendalami setiap detil perkara. Menyelami isi dakwaan jaksa, bahkan sampai titik-komanya. Termasuk mendengarkan kembali saksi fakta dan saksi ahli.
Melalui tulisan ini, kami coba menyarikan fakta dan argumen hukum dalam perkara ini lewat tulisan bersambung. Sehingga masyarakat mendapat gambaran yang utuh dari perkara ini.
Tulisan pertama menyangkut detil perkara ini, mulai dari awal pengucuran dana hibah Kadin Jatim untuk akselerasi perdagangan antarpulau, penguatan-pengembangan UMKM, dan pengembangan Business Development Center (BDC) hingga perkara yang terjadi saat ini.
Tulisan kedua terkait posisi La Nyalla dalam pengelolaan dana hibah, dan sejauh mana kinerja penggunaan dana hibah tersebut.
Detil perkara ini perlu diungkap secara gamblang karena kerap kali diputarbalikkan, atau setidaknya disalahpahami. Catatan ini ditulis dengan konsep menghadirkan dakwaan jaksa dan fakta apa yang sesungguhnya terjadi. Ada beberapa dakwaan jaksa yang akan diulas.
Pertama, jaksa menyebut La Nyalla Mahmud Mattalitti (LNM) melakukan korupsi bersama-sama atau dalam konteks penyertaan (delneming) dengan Diar Kusuma Putra (DKP) dan Nelson Sembiring (NS).
DKP dan NS adalah wakil ketua umum Kadin Jatim yang telah dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana dalam perkara ini pada persidangan Desember 2015. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Pertanyaannya: Apa benar La Nyalla ikut serta? Biarkan fakta persidangan yang berbicara. Dalam semua dokumen perkara ini sejak awal disidik kejaksaaan pada 2015, sama sekali tidak disebutkan bahwa La Nyalla ikut serta melakukan penyalahgunaan.
Tindakan pidana hanya dilakukan oleh DKP dan NS yang menyalahgunakan kepercayaan LNM, dan karena kesalahan itu, DKP dan NS telah menanggung dan menjalankan hukuman penjara serta denda. Mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga putusan perkara tersebut, sama sekali tidak ada nama LNM yang dinyatakan terlibat atau turut serta melakukan tindakan pidana.