News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mencermati Lebih Jeli Perkara La Nyalla (1): Dakwaan JPU Tak Didukung Fakta

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubagus Adhi

Saat tanggal dilakukan pemindahbukuan, bahkan LNM sama sekali tidak memberi izin dan tidak tahu-menahu. DKP saat itu memang menghubungi LNM, tapi tidak berhasil, sehingga LNM tidak tahu DKP kemudian bertindak sendiri melakukan pemindahbukuan.

LNM, seperti sudah dijelaskan pada poin empat, baru dilapori beberapa hari setelah pemindahbukuan tersebut. Tahu bahwa aksi DKP menyalahi aturan, LNM menyatakan sanggup segera mengembalikan dana tersebut. Dia mengaku bahwa dana itu adalah utang.

Dan faktanya uang yang dipindahbukukan tersebut telah dikembalikan sepenuhnya. DKP pun telah mengakui bahwa LNM telah mengembalikan dana tersebut. Surat pengakuan utang yang dibuat di kemudian hari sejatinya hanya untuk memperbaiki administrasi, dan secara material tidak memengaruhi fakta yang terjadi sesungguhnya.

Kelima, LNM didakwa bersama DKP dan NS seolah-olah merealisasikan pengakuan utang dan telah membuat 5 kuitansi pengembalian utang tertanggal 23 Juli 2012 hingga 7 November 2012, namun menggunakan materai tempel yang dicetak oleh Peruri pada 26 April 2014.

Dakwaan ini pun juga telah terbantahkan secara material dan substansial. Pada faktanya, DKP dan NS telah mengakui bahwa mereka menerima pengembalian dana yang dipinjam sebesar Rp5,3 miliar dari LNM dalam lima tahap pengembalian.

Patut ditegaskan bahwa nilai kekuatan pembuktian pada kuitansi tidak terletak pada materai, tetapi terletak pada isinya apakah dibenarkan atau tidak bagi yang terikat dengan kuintansi tersebut. Hal ini bukan penjelasan mengada-ada, karena sudah ditegaskan dalam pertimbangan hukum putusan praperadilan. Kuitansi yang dibuat di kemudian hari hanya sebagai kelengkapan administrasi dan bukti bahwa LNM telah mengembalikan dana tersebut dalam tahun 2012 itu juga.

Perlu ditegaskan kembali bahwa uang negara yang sudah dikembalikan jauh sebelum ada penyidikan bukan merupakan kerugian negara. Ahli UGM Prof Edward Omar Syarif Hiariej menyatakan, jika pengembalian uang negara dilakukan sebelum penyidikan, maka tidak termasuk kategori kerugian keuangan negara dan tidak merupakan tindak pidana. Kecuali pada saat penyidikan kerugian negara baru dikembalikan, maka itu tetap diperhitungkan sebagai kerugian negara dan merupakan tindak pidana.

Dana yang telah dikembalikan LNM ke Kadin Jatim tersebut kemudian digunakan untuk membiayai program/kegiatan sebagaimana mestinya, sehingga program Kadin Jatim yang didanai dana hibah, yaitu untuk akselerasi perdagangan antarpulau, penguatan-pengembangan UMKM, dan BDC, sama sekali tidak terganggu. Bukti bahwa program tidak terganggu dapat dilihat pada kinerja/dampak program Kadin Jatim yang akan diuraikan pada catatan kedua. (*/bersambung)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini