SIKAP PT Freeport Indonesia (PT FI) yang tidak kooperatif dengan menolak mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) benar-benar melewati batas.
Padahal perubahan ke IUPK menjadi syarat PT Freeport yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mendapat izin ekspor konsentrat selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 102-103 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemberian izin ekspor satu paket dengan kewajiban PT Freeport Indonesia untuk merealisasikan pembangunan Smelter dalam waktu 5 tahun. Jangka waktu tersebut dihitung sejak PP No. 01 Th. 2017 diterbitkan.
Alih alih merespon sikap baik Kementerian ESDM RI yang membuka diri untuk berunding , PT FI terus menuntut izin ekspor konsentrat tanpa bersedia mengubah KK menjadi IUPK.
PT FI bahkan mengancam akan Mem-PHK 12.000 tenaga kerjanya, demi mendapat izin ekspor konsentrat. Sungguh Freeport bersikap egois dan jumawah.
Dalam siaran persnya, Senin, 20 Februari 2017, Bos PT Freeport Mc Moran Richard Ackerson menolak mengakhiri Kontrak Karya 1991, dengan dalih izin operasi yang dijamin IUPK bersifat tidak pasti dan persetujuan ekspornya pun jangka pendek.
IUPK menurut Mc Moran tidak menjamin kepastian hukum dan fiskal.
DPN Rumah Gerakan 98 menilai asumsi Mc Moran benar-benar keliru. Sebab Pasal 169 UU Minerba mengatur ketentuan yang memungkinkan Freeport memperoleh stabilitas investasi.
Hal ini diatur dalam PP No. 1 Th. 2017 sebagai revisi dan tindak lanjut semua peraturan yang telah terbit sebelumnya. Termasuk kewajiban semua perusahaan tambang asing di Indonesia untuk mendivestasi 51 persen saham kepada Indonesia.
Bahkan berdasarkan UU Minerba dan Peraturan Pemerintah di atas, Freeport juga bisa melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi IUPK asalkan Freeport membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan (Pasal 169 dan Pasal 170 UU No. 4/2009).
Persoalannya Freeport sudah 7 tahun lebih belum juga membangun smelter.
Dalam dalih penolakannya, Freeport tanpa malu mengungkit ungkit kontribusinya kepada Pemerintah RI seolah Indonesia berhutang budi. Mc Moran menyebut Freeport selama berlangsungnya Kontrak Karya telah melakukan investasi sebesar 12 miliar dolar AS.
DPN Rumah Gerakan 98 tidak merasa takjub dengan angka bermiliar dolar AS itu. Semua orang tahu, nilai investasi 12 miliar dolar AS dalam masa 50 tahun, berarti hanya bernilai 240 juta dolar AS per tahun.
Coba bandingkan dengan nilai investasi PT Feni Haltim (PMDN) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yang nilainya 1,78 miliar dolar AS.
Lalu PT Antam (PMDN) untuk perluasan pabrik biji nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara senilai 522,7 juta dolar AS. Semua terjadi pada tahun 2014.
Lalu apa hebatnya jika Freeport harus minta diperlakukan secara khusus, sementara perusahaan pertambangan lainnya harus diwajibkan mengubah KK menjadi IUPK?
Dari sisi nilai pasar saham Freeport MacMoran (perusahaan Freeport di seluruh dunia) hanya 20 miliar dolar AS.
Kapitalisasi pasar perusahaan sejenis, Newmont, juga 20 miliar dolar AS, tapi mematuhi hukum.
Bahkan bila dibandingkan dengan Exxon yang mencatatkan nilai kapitalisasi pasar 335 miliar dolar AS, nilai pasar saham Freeport MacMoran hanya 5,97 persennya.
Fatalnya Freeport bergeming. Melalui surat yang dikirimkan kepada Kementerian ESDM RI pada 17 Januari 2017, PT FI malah menuduh Indonesia telah melakukan tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran KK.
Berdasarkan tuduhan itu, Freeport berencana membawa Indonesia ke mahkamah arbitrase agar tetap bisa menggunakan KK 1991, termasuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai akibat pelanggaran yang dituduhkan kepada Kementerian ESDM RI.
DPN Rumah Gerakan 98 menyikapi penolakan PT FI, dan semua ancamannya sebagai modus untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan keadilan untuk rakyat Indonesia.
Dengan semua fakta kesewenang-wenangan Freeport, maka DPN Rumah Gerakan 98 mendukung langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Iganasius Jonan agar menegakkan pelaksanaan Undang-undang No. 4 Th. 2009 tentang Minerba, dan PP No. 01 Th. 2017 secara tegas kepada semua investor pertambangan asing, tanpa terkecuali PT Freeport Indonesia.
Ketegasan tersebut merupakan amanah karena UU Minerba dan PP. No. 1 Th. 2017 merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 UUD 1945 yang di antaranya mengatur tentang Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Bunyinya sebagai berikut:
Ayat 2; Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 s.d.4).
Dukungan tersebut kami berikan termasuk jika Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla harus menghadapi risiko diadukan ke Mahkamah Arbitrase oleh Freeport.
Ketegasan tersebut penting untuk menunjukkan kepada Freeport bahwa Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat yang berhak menegakkan hukum di seluruh wilayahnya.
DPN Rumah Gerakan 98 juga mengingatkan kepada Freeport bahwa berdasarkan Kontrak Karya pasal 24 ayat 2b, paling lambat harus melepaskan 51 persen sahamnya pada 2011.
Tapi hingga kini masih berhutang saham divestasi 40 persen. Ini adalah fakta, bahwa selama ini Freeport hanya mengeruk kekayaan alam Indonesia, tanpa perduli ketentuan perundang-undangan, maupun perjanjian yang telah ditandatanganinya pula.
Sekali lagi semua itu adalah fakta bahwa Freeport berpolitik untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia. Berdasarkan semua perilaku bisnis Freeport itu, DPN Rumah Gerakan 98 menyatakan kepada Freeport:
1.Jangan melakukan praktik bisnis dengan menghalalkan segala cara, termasuk melakukan politisasi dan provokasi kepada saudara-saudara kami rakyat Papua serta mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Bila dalam proses negosiasi dengan Pemerintah Indonesia ternyata kami menemukan bukti-bukti provokasi kepada rakyat Papua dan mengganggu keutuhan NKRI maka DPN Rumah Gerakan 98 akan mendukung Pemerintah RI untuk mengusir Freeport dari Bumi Indonesia.
Ketua Umum DPN Rumah Gerakan 98: Bernard Ali Mumbang Haloho
Sekretaris Jenderal DPN Rumah Gerakan 98: Sayed Junaidi Rizaldi