Penulis: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sangat menyesalkan pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bahwa rencana makar terhadap Presiden Jokowi sebagai berita bohong atau hoax.
Pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo itu bukan hanya mendiskreditkan POLRI, TNI dan Pers akan tetapi juga bisa memberi angin segar kepada kelompok masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana makar dan tengah diproses hukum oleh Polri.
Padahal sejumlah tokoh sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus makar dan itu berarti peristiwa makar bukanlah hoax atau berita bohong. Oleh karena itu TPDI menyampaikan "Protes Meras" dan meminta agar Jenderal TNI Gatot Nurmantyo segera mencabut pernyatannya itu karena pernyataan yang demikian dapat menjatuhkan wibawa Presiden, wibawa TNI, POLRI dan Media Massa.
Sebagai alat negara dengan tugas utama menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan menurut UU No. 34 Tahun 2004, maka Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo seharusnya tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang berbeda bahkan bertentangan dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri, karena salah satu tugas pokok TNI adalah membantu Polri dalam tugas kemanan dan ketertiban masyarakat.
Publik bisa menafsirkan pernyataan Gatot Nurmantyo sebagai telah memberi angin segar kepada kelompok masyarakat yang sedang merencanakan makar bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka makar.
Dampak negatif lainnya dari pernyataan ini, bisa memperlemah soliditas dan loyalitas TNI kepada Presiden RI dan Panglima Tertinggi TNI sekaligus memperlemah posisi POLRI dalam penegakan hukum dan Media Massa dalam memberitakan sebuah peristiwa yang faktual dan kontekstual.
Pernyataan Gatot Nurmatyo selain berimplikasi memberikan angin segar bagi kelompok masyarakat yang sedang membangun kekuatan untuk melakukan makar, juga mengindikasikan adanya loyalitas ganda beberapa Petinggi TNI pada gerakan yang diduga sebagai makar, terlebih-lebih dengan sudah ditetapkan beberapa tokoh sebagai tersangka pelaku makar oleh Polri. Ini adalah bagian upaya secara tidak langsung mengintervensi kerja Penegak Hukum dengan tujuan untuk mengaburkan kasus makar yang saat ini tengah diproses hukum oleh Polri dalam tahap penyidikan.
Padahal sebagai alat negara Panglima TNI seharusnya mendukung tugas Polri dalam menegakan hukum dan ketertiban masyarakat bukan malah mengeluarkan pernyataan secara terbuka dan mendestruksi institusi Polri.
Pernyataan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam waktu yang bersamaan mendiskreditkan tiga)
institusi penting sekaligus yaitu institusi TNI, institusi POLRI dan Pers Indonesia, sehingga berdampak tidak langsung sebagai "memberi angin segar" kepada kelompok yang saat ini diduga sebagai pelaku makar bahkan sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka makar.
Ini merupakan sinyal kuat bahwa beberapa petinggi TNI berada pada posisi memiliki loyalitas ganda tidak saja kepada Presiden dan Panglima Tertinggi TNI akan tetapi juga kepada kelompok makar, mengingat tuduhan makar yang perkaranya tengah disidik Polri adalah terkait perbuatan yang merongrong kekuasaaan negara yang sah melalui upaya melawan hukum.
Karena itu Presiden Jokowi sebaiknya mempertimbangkan kembali Jabatan Jenderal Gatot Nurmatyo sebagai Panglima TNI dan harus diberikan sanksi hukum, mengingat implikasi hukumnya sangat buruk terutama terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi, Institusi TNI, Polri dan Pers Indonesia.