PENGIRIM: DPP PSI/ISYANA BAGOES OKA
TRIBUNNERS - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengamati ancaman terhadap keamanan dan kepentingan nasional yang semakin meningkat, seiring pernyataan Presiden Joko Widodo agar UU Anti Terorisme segera disahkan oleh DPR RI.
Meski diakui masih banyak tarik menarik dalam beberapa persoalan dalam pembahasan RUU Anti Terorisme, namun dibutuhkan langkah yang cepat, terukur dan terarah untuk mengantisipasi segala aspek keamanan nasional.
Pernyataan ISIS yang mengaku bertanggung jawab terhadap bom di Halte Bus Kampung Melayu Jakarta, adalah bukti kuat bahwa sel bersenjata mereka sudah masuk ke Indonesia.
Kemunculan mereka di bagian selatan Filipina, harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan nasional.
Karenanya DPP PSI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung upaya serius Presiden Jokowi untuk terus menindak tegas kelompok intoleran dan pelaku terror yang sudah mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, dengan meminta DPR RI agar segera mempercepat pembahasan dan segera mengesahkan RUU Anti Terorisme.
2. Bahwa RUU Anti terorisme harus diletakkan dalam dua jenis paradigma ancaman nasional, yakni: pertama, Terorisme sebagai kejahatan lintas negara yang tidak permanen (temporer dari luar negeri, terkait sekelompok organisasi teroris dalam jangka waktu tertentu) yang dalam hal ini butuh pelibatan TNI atas perintah Presiden RI.
Kedua, tindakan teror sebagai bentuk kejahatan yang permanen digunakan untuk mengganggu keamanan dalam negeri dimana POLRI sebagai pemegang kendali peran keamanan. Dengan demikian RUU Terorisme wajib menghormati kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia.
3. Mendukung himbauan Presiden Jokowi mengenai pelibatan TNI dalam penanganan RUU Terorisme, sebab bagaimanapun mekanisme pelibatan dan perbantuan prajurit TNI ke POLRI sudah jelas dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi dalam UU TNI, UU POLRI, dan UU Pertahanan Negara.
Terutama dalam menangani terorisme yang bersifat transnasional (non permanen) sesuai tingkat eskalasi dan de eskalasi ancaman yang ditetapkan oleh Presiden RI.
4. Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan bersenjata agar segera menetapkan tingkat eskalasi ancaman beserta zona yang dianggap darurat sehingga pelibatan dan gelar pasukan TNI secara terukur bisa segera dilakukan. Zona perbatasan dengan Filipina Selatan adalah salah satu wilayah darurat yang harus segera ditangani, tentu dengan menjalin kerjasama dengan negara-negara yang memiliki kepentingan yang sama.
5. Kapolri diminta tidak ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi keadaan keamanan dalam negeri. Kejadian ledakan bom di Kampung Melayu dan pembiaran teror yang dilakukan oleh kelompok-kelompok intoleran yang sudah jelas berafiliasi pada ISIS harus segera ditindak.
6. Agar seluruh kekuatan anak bangsa tidak tunduk pada teror ketakutan yang sedang mereka sebar. Lawan jika ada tindakan dan upaya yang ingin merenggut hak konstitusional kita sebagai warga negara Indonesia. Perjuangan menegakkan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bisa dimulai dari lingkungan kita masing-masing.
7. Seluruh kader PSI disetiap jenjang kepengurusan agar berperan aktif melakukan segala upaya untuk melawan tindakan intoleran yang sedang mencoba menyebarkan kebencian dan ketakutan. Percayalah Kebajikan dan Keberanian menular seribu kali lebih cepat daripada kebencian dan ketakutan.