Pada lahan milik Zainal Abidin yang berpindah tangan itu sebelumnya pihak pengembang menyewa ormas FBR (Forum Betawi Rempug) untuk menjaga tanahnya. Mereka tidak membolehkan siapapun untuk melintas apalagi bermain sepakbola di tanah warisan orangtua Zainal Abidin itu.
Zainal Abidin seperti tengah diadu oleh pengembang. Dia juga betawi asli. Dia sampai bilang sama orang-orang FBR itu, kalian mau saja diadu domba oleh pengembang! Dia juga warga betawi asli. Dia tidak takut untuk memperjuangkan tanahnya karena ini memang miliknya.
Zainal Abidin yang sekarang juga aktif membina olahraga dayung, sehari-harinya juga berpraktek di RS Zainuttaqwa, yang berada di samping tempat tinggalnya di kawasan Bekasi Utara.
Peraih Penghargaan "Adimanggalya Krida" atas jasa dan prestasi luar biasa di bidang olahraga dari Menteri Pemuda dan Olahraga ini memang tak bisa melepaskan diri dari pembinaan olaharaga.
Zainal Abidin menghabiskan 16 tahun menimba ilmu keolahragaan di Jerman Barat, antara 1970 hingga 1986, dan sekembali ke tanah air ia berperan dalam pengembangan prestasi cabang olahraga bulutangkis, renang, dayung, serta Satlak Prima, Kemenpora dan KONI Pusat.
Kasus penguasaan tanah seluas 4600 meter milik Zainal Abidin ini sudah cukup lama menjadi perbincangan di kalangan legislatif dan eksekutif Pemkot Bekasi. Zainal Abidin sudah membawa permasalahannya ke Komisi A DPRD Kota Bekasi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mendukung penuh upaya Zainal Abidin memperjuangkan tanahnya kembali. Demikian juga dengan Walikota Bekasi, DR.H.Rahmat Effendi.
Kasus ini jelas melibatkan banyak pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari lahan milik Zainal Abidin tersebut.
Sertifikat dibuat, dipecah dan dijual. Hal ini dilakukan bersama-sama, antara pemalsu tandatangan, notaris, dan institusi negara yang dalam hal ini BPN.
Zainal Abidin sedang berada di Jerman mengemban tugas negara ketika tanah pemberian almarhum orangtuanya, Matali dan Maituroh, yang sejak tahun 1954 dijadikan lapangan sepakbola oleh masyarakat belakangan diketahui telah berpindah tangan.
Tanah milik Zainal Abidin seluas 4600 meter persegi telah dikuasai oleh PT Multirasa Nusantara dan PT Sentosa Mulia Utama dari Wings Group. Padahal, Zainal Abidin tidak pernah menjual maupun menguasakan menjual tanahnya kepada siapapun.
Dari hasil pencarian fakta, ditemukan adanya surat kuasa yang dipalsukan dan copy sertifikat yang dilegalkan oleh BPN.
Ironisnya, saat Zainal Abidin menyampaikan hal tersebut kepada, BPN malah ditolak. BPN mengabaikannya.
Bahkan, HGB yang diajukan di atas objek tanah seluas 4600 meter yang diambil paksa tetap diterbitkan. Padahal dalam perundang-undangan, penerbitan HGB maupun perijinan objek yang bersengketa tidak dibenarkan.
Zainal Abidin mempertanyakan. "Ada apa ini? Apa karena pengembang berlimpah uang? Lalu kami sebagai rakyat biasa tak dianggap? Padahal orang tua kami mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk negara. Di mana peran negara untuk melindungi hak semua warganya? Kenapa seolah tunduk dan manut pada pengembang atau pengusaha?"