Laporan kinerja yang katanya dari Pansus bukanlah suatu rahasia karena dengan diserahkan ke Pansus sudah menjadi milik publik karena dalam Pansus yang saya ikuti dinyatakan terbuka untuk umum.
Apakah SN bisa disidik ulang dan dapat ditetapkan sebagai tersangka?
Secara normatif bisa saja tetapi yang harus sangat diperhatikan adalah administrasi jangan sampai penyitaan-penyitaan bukan untuk tersangka SN.
Semua saksi harus diperiksa ulang dan dalam BAP harus dibunyikan bahwa saksi yang didengar/diperiksa untuk tersangka SN, jangan sampai saksi-saksi dalam perkata Andi Narogong diambil dan dilekatkan untuk tersangka SN.