News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Aturan Baru Barang Kiriman, Dukungan untuk Pelaku Usaha E-Commerce

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja melakukan pengemasan dan pengecekan barang belanjaan di sebuah store milik Lazada Online Shop jelang Hari Belanja Online (Harbolnas) Nasional, Jumat (9/12/2016).

Ada saja keluhan penerima barang, karena mereka sendiri tidak memahami cara untuk memperoleh informasi barang kirimannya.

Mereka, masih saja keberatan atas pengenaan bea dan pajak impor yang tinggi. Padahal, hal ini terjadi karena kesalahan mereka yang tidak melampirkan NPWP.

Demikian pula dengan komplain penerima barang karena adanya peraturan pelarangan dan pembatasan sehingga barang yang dibelinya, tidak bisa dirilis/ dikeluarkan oleh Bea Cukai.

Di sisi lain, pihak Bea Cukai pun kewalahan melayani barang kiriman yang jumlahnya terus meningkat secara signifikan, mengingat terbatasnya jumlah tenaga pemeriksa. Penyelenggara pos juga masih perlu penyesuaian dalam melakukan input data yang lebih detil, akurat, dan cepat.

Contact Center Bravo Bea Cukai

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, Bea Cukai berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha, dan menyebarkan seluas-luasnya.

Selain itu, Bea Cukai juga menyediakan Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang status barang kiriman.

Penempatan pegawai di kantor-kantor yang melayani barang kiriman pun diperbanyak. Terkait peraturan LARTAS, Bea Cukai melakukan koordinasi dengan instansi-instansi penerbit peraturan, untuk melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat mengetahui dan memahami tentang LARTAS dengan baik.

Penyelenggara pos pun, diminta untuk menyiapkan sistem yang dapat mengakomodir aturan baru tesebut dan melatih sumber daya manusianya, sehingga proses penanganan barang kiriman, bisa dilakukan dengan cepat dan lancar.

Kepada masyarakat, diharapkan peran aktifnya untuk mencari informasi dan aturan barang kiriman terlebih dahulu, sebelum melakukan transaksi pembelian. Agar, barang dapat diterima dengan cepat dan bea impr yang ditanggung, dapat diperhitungkan di awal.

Adanya sinergi dari semua pihak yang terkait dalam proses barang kiriman ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada, dan mendukung perkembangan dunia usaha ke arah yang lebih baik, terutama bisnis e-Commerce.

Penulis: Ni Gusti Ayu Mas Jayawati, pemerhati kebijakan keuangan Pemerintah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini