News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Putusan MK yang Kabulkan Kolom Kepercayaan bagi Komunitas Agama Lokal di KTP Patut Diapresiasi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Komunitas Sunda Wiwitan beserta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia (GMRI).

PENGIRIM: SETARA INSTITUTE

TRIBUNNERS - Setelah lebih kurang 7 tahun komunitas Agama Lokal Nusantara berjuang untuk mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kolom agama di KTP, akhirnya pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon untuk keseluruhan.

Dalam amar putusannya, MK ditegaskan bahwa kata “Agama” dalam Pasal 61 ayat 10 dan pasal 64 ayat (2) UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “Kepercayaan”.

Klausula ini menegaskan bahwa penyebutan agama tanpa memasukan kata “Kepercayaan” adalah bertentangan dengan undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Kendati amar putusan MK tersebut dianggap belum menyentuh persoalan esensial terkait klausula agama yang bermasalah atau belum diakui.

Namun pengabulan permohonan secara keseluruhan para pemohon yang meminta kepercayaan dituliskan di kolom KTP patut diapresiasi dan semestinya negara tidak lagi mendiskriminasi warga negara dalam mencantumkan identitas keagamaan di catatan administrasi kependudukannya.

Dikabulkannya permohonan para pemohon secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi, diharapkan dapat menghapuskan praktek-praktek diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang terjadi selama ini.

Amar putusan ini akan menjadi tonggak sejarah penting penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara jika kemudian diikuti dengan upaya mendorong advokasi yang lebih esensial terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara.

Setara Institute menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melakukan tanggungjawab konstitusionalnya dengan baik dalam menjamin kemerdakaan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga Negara. Disertai pula ucapan selamat kepada segenap penganut agama lokal nusantara atas perjuangan dan hasilnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini