Berbagai laporan dari organisasi masyarakat sipil termasuk laporan tahunan Kondisi Kebebasan Beragama yang diterbitkan oleh SETARA Institute sejak tahun 2007 menunjukkan maraknya kasus-kasus pelanggaran hak yang dilakukan atas dasar agama/keyakinan, termasuk terhadap penganut aliran kepercayaan.
Laporan tahun 2016, menunjukkan bahwa 140 dari 270 kasus perlakuan diskriminatif berdasarkan agama dilakukan oleh penyelenggara publik (SETARA 2016).
Terkait Putusan MK tersebut di atas, Pokja menyampaikan apresiasi dan menghimbau berbagai pihak untuk menghormati dan menjalankan Putusan hukum yang final dan mengikat tersebut.
Pokja juga mendesak Pemerintah cq. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta berbagai lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan memperbaharui seluruh aturan terkait.
Dengan demikian dapat memulihkan hak-hak sipil dan keperdataan kelompok agama dan kepercayaan yang selama ini terdiskriminasi.
Beberapa diantaranya UU Administrasi Kependudukan, UU Perkawinan, UU Nomor 1/PNPS/1965, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai peraturan perundangan terkait hukum keluarga, dan tata laksana administrasi kependudukan untuk semua aliran kepercayaan.
Selain itu, Pokja juga mengajak semua pihak untuk mengawasi dan membantu penghapusan perlakuan diskriminatif berbasis agama/kepercayaan/keyakinan, ras dan etnis di seluruh kehidupan publik.
Eddy Setiawan Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum
1. Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak 2. Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI); 3. Kemitraan – Partnership for Governance Reform; 4. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK); 5. PemberdayaanPerempuanKepalaKeluarga (PEKKA); dan 6. Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI).