News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Waspadai RKUHP yang Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi!  

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi RKUHP

PADA 30 Mei 2018, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, memberikan dukungannya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RKUHP pada bulan Agustus 2018.

Percepatan pembahasan RKUHP ini tidak dapat dipahami oleh publik, mengingat masih banyaknya permasalahan dalam perumusan pasal-pasal di dalam RKUHP.

Dalam hal pemberantasan korupsi, masuknya delik korupsi dalam RKUHP akan menimbulkan permasalahan serius.

Permasalahan tersebut berangkat dari dimasukkannya delik-delik korupsi yang bersumber dari UU Tipikor, dengan perubahan sanksi pidana yang signifikan.

Hal ini justru akan memunculkan diskresi yang sangat besar bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal terhadap tersangka maupun terdakwa.

Sebagai contoh, para pembuat UU bersepakat untuk memasukkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke dalam RKUHP sebagai core crimes yang menjadi cantolan bagi UU lain yang berada di luar RKUHP.

Pasal 2 UU Tipikor misalnya, berubah menjadi Pasal 687 RKUHP, sedangkan pasal 3 UU Tipikor berubah menjadi Pasal 688 RKUHP.

Dalam perumusan sanksi pidananya, terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam hal besaran sanksi denda maupun penjara.

Selain itu, terdapat catatan-catatan lain yang sama pentingnya terkait penegakan hukum dalam perkara korupsi.

Dalam draft RKUHP tertanggal 2 Februari 2018, ketentuan mengenai delik atau tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 687-696.

Baca: Mobil Bergoyang, Setelah Didekati Polisi Ternyata Pria Beristri dan Janda Berbuat Asusila

Sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diadopsi langsung di RUU HP.

Dalam naskah rancangan regulasi tersebut setidaknya ada enam pasal serupa dengan Pasal 2, 3, 5,11 dan 12 UU Tipikor.

ICW menilai dengan dimasukkannya tindak pidana atau delik korupsi dalam RUU HP justru merupakan langkah mundur dan ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi.

Pengaturan Delik korupsi dalam RUU HP bahkan dapat dinilai kompromi dan berpihak pada koruptor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini