Ditulis oleh Jaja Sumarja
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Jembatan Cilitung yang berada di Jalan Raya Nasional yang menghubungkan Cirebon-Bandung, tepatnya berada di perbatasan antara Kabupaten Majalengka dengan Kabuputen Sumedang, akan ditutup. Penututupan jembatan yang berada di wilayah Kadipaten Majalengka itu, dimulai pada Rabu 18 Juli 2018 mendatang.
Baca: Bos Yakuza Jepang Ditangkap Polisi karena Perintahkan Hitman Menembak Seseorang
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Lantas, AKP Isnadi Anang Raharjo, didampingi Kanit Dikyasa Lantas, Iptu Y Rusyanto mengatakan, penutupan Jembatan Cilitung ini menyusul akan adanya perbaikan dan perawatan pada fisik. Yakni,penggantian lantai pada jembatan tersebut.
Menurut Kasat Lantas, selama ditutup, para pengguna jalan yang sedianya melintas di jalur tersebut bakal dialihkan melalui jalur alternatif. Untuk kendaraan diatas 8 ton. Seperti, mobil dump truk, trailer, truk tangki, bus besar, tronton, tangki BBM dan alat berat bakal dialihkan melalui Tol Cipali.
“Jika kendaraan dari arah Cirebon, akan kami alihkan melalui pintu Tol Sumberjaya, Majalengka. Begitupun sebalik, kendaraan dari arah Bandung akan dialihkan melalui pintu Tol Cikedung, Cikamurang,” kata Kasat Lantas, di Majalengka, Jumat (13/7/2018).
Baca: Acara Dukungan Jokowi Dituduh Massa Bayaran, Istana : Jangan Fitnah dan Sirik
AKP Isnadi Anang menambahkan, bahwa penutupan jembatan tersebut tidak secara total. Namun khusus untuk kendaraan sepeda motor dan mobil penumpang kecil masih bisa melalui jalur tersebut dan akan diberlakukan sistem buka tutup.
“Meski begitu kami menyarankan, bagi kendaraan mobil penumpang kecil, demi kenyamanan dan kecepatan waktu tempuh anda, disarankan agar menggunakan jalur alternatif maupun melalui Tol Cipali. Yaitu,dari pintul Tol Kertajati, Majalengka dan pintu Tol Cikedung, Cikamurang,”sarannya.
Seperti diketahui, lanjut dia, Jembatan Cilitung merupakan salah satu jalur nasional, penghubung Cirebon menuju Bandung. Saat ini, Kondisi jembatan dinyatakan sudah tidak layak untuk dilalui kendaraan besar, seperti truk dan bus maupun kendaraan besar lainnya.
Baca: Banyak Bacaleg PKS Mundur Karena Wajib Tandatangani Surat Pengunduran Diri
“Ini mengingat konstruksi jembatan mulai aus akibat usia bangunan jembatan yang sudah puluhan tahunan. Sehingga, dinyatakan berbahaya jika dilalui kendaraan besar,” tutupnya. (Jaja Sumarja)