Pemerintah juga tak perlu panik karena sudah tersedia sejumlah perangkat untuk menindak fitnah, hoax (berita bohng) dan hate speech (ujaran kebencian) dengan UU No 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga sudah tersedia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menindak makar.
Pemerintah agaknya alpa bahwa pers adalah salah satu dari empat pilar demokrasi, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers bisa mengontrol ketiga pilar demokrasi lainnya itu.
Atau justru karena itulah lalu pers diancam?
Alhasil, seyogianya Pak Wiranto mengklarifikasi bahkan mencabut pernyataannya.
Karyudi Sutajah Putra; Pegiat Media, Tnggal di Jakarta.
Baca tanpa iklan