Ujian ulangan bagi peserta UN yang terbukti melakukan kecurangan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2019, secara teknisnya akan dilaksanakan oleh Puspendik dengan moda UNBK. Hal ini sesuai dengan prinsip edukatif yang diterapkan dalam penyelenggaraan UN Tahun 2019. “Sebagai salah satu bentuk penerapan sanksi, siswa yang terbukti melakukan kecurangan, nilainya ditangguhkan sampai dengan peserta didik selesai melakukan ujian ulangan. Jadi belum bisa diumumkan saat ini,” tutur Bambang.
Dijelaskan Bambang Suryadi, bahwa Sertifikat Hasil UN (SHUN) hanya diterbitkan satu kali. Sehingga bagi peserta yang melakukan pelanggaran, SHUN-nya akan diterbitkan setelah ujian ulangan.
Tindak Lanjut Hasil UN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong agar hasil ujian nasional dapat menjadi data landasan perbaikan pembelajaran. Informasi hasil ujian nasional selama lima tahun terakhir (tahun 2015 sampai 2019) dapat diketahui oleh masyarakat melalui laman http://puspendik.kemdikbud.go.id/hasilun. Informasi yang ditampilkan cukup beragam, di antaranya gambaran umum capaian satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional yang dapat dilihat dari statistik umum.
Sedangkan informasi detail tentang capaian di setiap butir soal juga dapat dipelajari dari laman tersebut. "Informasi yang tersedia dapat menjadi refleksi atau umpan balik bagi pembelajaran di setiap satuan pendidikan serta landasan kebijakan berorientasi mutu," kata Totok.
Setiap tahun, menurut Totok, hasil UN diberikan sampai level analisis capaian butir soal. Hal ini bermanfaat untuk mendiagnosa kelemahan pembelajaran. "Peta diagnosa hasil UN di suatu zona, dapat digunakan untuk mengatur strategi peer teaching dalam satu zona. Peer teaching tersebut berguna untuk memperbaiki strategi pembelajaran di kelas," terangnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas), Harris Iskandar menyatakan akan segera melakukan item analysis dengan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang untuk menetapkan strategi perbaikan. “Kami mohon dari GTK, karena ini para tutornya juga banyak yang belum mendapatkan pelatihan higher order thinking skills. Mudah-mudahan dari sini kita segera bisa menyelesaikannya,” tuturnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Supriano menjelaskan dengan dasar hasil nilai UN ini akan menggeser pola pelatihan guru. Jika sebelumnya pola pelatihan guru dilakukan secara umum dan massal. Tetapi mulai tahun ini akan diubah menjadi lebih fokus pada permasalahan atau kelemahan.
“Tentunya hasil UN akan kita jadikan rujukan bagi perbaikan proses pembelajaran. Dengan adanya hasil UN ini akan ditarik per zona, saya rasa akan lebih mudah melakukan intervensi peningkatan pembelajaran di kelas. Tentunya akan terjadi proses peer teaching yang baik dan kolaborasi,” tutur Supriano.
Dilanjutkan Dirjen GTK, saat ini modul-modul disiapkan berdasarkan kebutuhan di masing-masing unit-unit pembelajaran di setiap zona. “Bisa jadi di setiap zona akan berbeda modul pelatihannya. Di pelatihan ini kita berfokus kepada masalah yang ada,” jelasnya.
Angket Ujian Nasional
Pada UN 2019, Kemendikbud memberikan angket yang diisi oleh siswa, guru, maupun kepala sekolah. Sebanyak 682.603 siswa dari 14.796 sekolah (33% dari populasi sekolah UNBK) sebagai responden angket UN di jenjang SMP/MTs. Hasil angket tersebut memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang aspek kognitif yang menjadi determinan capaian UN. Pengisian angket dilakukan secara sukarela di hari terakhir UN.
Dijelaskan Totok, angket hasil UN ini dapat dijadikan landasan pembuatan kebijakan, khususnya oleh pemerintah daerah. “Kita memberikan rekomendasinya, nanti yang mengeksekusi kabupaten/kota/provinsi. Sudah saatnya kebijakan berdasarkan evidence, bukan selera,” terang Kepala Balitbang.
“Tahun depan kita lengkapi, mudah-mudahan lebih komprehensif. Sehingga suara siswa lebih terdengar oleh kita,” tambah Totok.