News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Revisi UU KPK, Melihat Perundang-undangan dari Hukum Primer

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH, Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI).

CF Modern Political menyebutkan manusia itu selalu dinamis. Oleh sebab itu UU sebagai norma terus berkembang mengikuti kemajuan masyarakat.

Kedua, UU itu sebagai peraturan atau "ordonance" atau "reglemen" disebut dalam bahasa Perancis, atau "regling" dalam bahasa Belanda, yang mana sebagai norma atau "law as tool of social engineering" menurut Roscoe Pound.

Karena hukum mengikuti perkembangan masyarakat, maka produk UU merupakan suatu penyesuaian dengan perkembangan zaman. Oleh sebab itu, revisi UU KPK dan KUHP merupakan suatu penyesuaian dengan perkembangan zaman.

Sementara itu, UU sebagai "ordonance" menjadi hak konstitusional Presiden bersama legislatif.

Perubahan UU KPK yang telah disahkan DPR seharusnya mengikat,sehingga siapa pun wajib menaatinya.

Jika terdapat pertentangan dengan kostitusi, seharusnya pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi itu bukan direvisi, melainkan diajukan judical review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan itu, maka tak perlu muncul kegaduhan yang menguntungkan para penumpang gelap. Jadi, masalahnya sederhana bukan?

Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH: Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini