Sehingga, baik secara bilateral maupun multilateral, Indonesia memiliki kapasitas memadai untuk berperan lebih aktif. Ini sejalan dengan perintah konstitusi kita, yaitu ikut menciptakan perdamaian dunia.
Saya kira, catatan atas India ini juga berlaku bagi praktik demokrasi di negeri kita. Demokrasi harus bisa melindungi kaum minoritas. Artinya, jika minoritas saja dilindungi, rasa keadilan kaum mayoritas tentunya juga tidak boleh dicederai. Jangan sampai justru tak ada keadilan bagi kaum mayoritas. Keadilan untuk semua dan setara.