Omnibus law adalah suatu UU yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Dengan kata lain, omnibus law adalah sebuah UU yang memayungi beberapa UU sekaligus.
* Dr Anwar Budiman SH SE MH MM: Praktisi Hukum, Aktivis Perburuhan, dan dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.