News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kuda Troya Itu Bernama Firli Bahuri?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyudi Sutajah Putra.

Untungnya, ada invisible hands yang diduga melindungi mereka, dan juga Ketua KPK sudah berganti dari Agus Rahardjo ke Firli Bahuri.

Legislatif dan eksekutif kemudian "bersekongkol" melemahkan KPK. Pertama, secara diam-diam merevisi Undang-Undang (UU) KPK, dari UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019.

Baca: Bambang Widjojanto: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK

Dengan UU yang baru ini, KPK menjadi lame duck (bebek lumpuh), karena punya Dewan Pengawas yang harus dimintai izin bila hendak melakukan penyadapan, dan dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Legislatif dan eksekutif juga "bersekongkol" meloloskan Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Padahal, mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Selatan ini sosok kontroversial.

Semasa menjabat Deputi Penindakan KPK, misalnya, Firli diduga bertemu pihak yang sedang berperkara dengan KPK, yakni Muhammad Zalinul Majdi semasa pria berjuluk Tuan Guru Bajang ini menjabat Gubernur NTB.

Pimpinan KPK saat itu menyatakan Firli melanggar kode etik.

Nama Firli juga disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan terdakwa Bupati Muara Enim Ahmad Yani pada 7 November 2019.

Mungkin justru karena sosok kontroversial itulah maka Firli dipilih eksekutif dan legislatif sebagai Ketua KPK karena bisa dengan mudah dikendalikan, dan juga bisa mengendalikan KPK dari dalam.

Benarkah Firli sebagai kuda Troya?

Faktalah yang bicara

Di bawah Firli, KPK melakukan pemecatan sepihak terhadap penyidik KPK, Rosa Bekti Purba, yang tengah menangani kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku.

Maka bila hingga kini KPK tak kunjung menangkap Masiku, bukan hal aneh. Menunggu KPK menangkap Masiku mungkin seperti menunggu Godot.

Belum genap tiga bulan menjabat, Firli mengganti tiba-tiba juru bicara KPK, Febridiansyah yang pernah menolaknya, mengintervensi para penyidik soal pemanggilan saksi-saksi, dan terbaru memberhentikan penyidik Rosa Bekti Purba secara sepihak pasca-mengembalikan dua jaksa ke Kejaksaan Agung.

Padahal, mereka sedang menangani perkara-perkara besar yang sedang berjalan, termasuk kasus Harun Masiku.

Kini, jangan berharap KPK akan banyak melakukan operasi tangkap tangan yang merupakan buah dari penyadapan.

Jangan pula berharap KPK akan menangkap menteri atau anggota Dewan, karena legislatif dan eksekutif sudah berhasil memasukkan kuda Troya ke KPK.

Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini