Kini, untuk mengantisipasi penolakan terhadap pemakanan jenazah korban virus Corona, Polri akan melakukan pengawalan, dan juga penegakan hukum atau "law enforcement", bila perlu dengan upaya represif setelah upaya persuasif gagal.
Ikatan Perawat Nasional Indonesia (IPNI) telah menempuh jalur hukum untuk memidanakan penolak pemakaman jenazah perawat di Semarang. Kepolisian Daerah (Polda) Jateng pun proaktif dengan menangkap tiga tersangka penolakan perawat RSUP Dr Kariyadi.
Bila sudah begini, masih adakah warga masyarakat yang akan menolak pemakaman jenazah korban virus Corona?
Bila masih ada, apakah PTSD atau bahkan gangguan jiwa benar-benar telah menjangkiti sebagian masyarakat kita gara-gara pandemi virus Corona?
Kita tunggu saja setelah amukan wabah Corona mereda, yang kita harapkan bisa segera. Semoga!
Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.