News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

PPDB, Berebut Keadilan di Ibu Kota

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman SH SE MH MM.

Sebab itu, saran dari Kadisdik agar anak tidak terlalu muda saat masuk suatu jenjang pendidikan tak sepenuhnya dapat diterima.

Justru kita perlu menciptakan iklim yang kondusif bagi lahirnya keajaiban-keajaiban, misalnya anak-anak bisa mengikuti pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dari jenjang pendidikan di usianya.

Kalau bergantung umur, bagaimana dengan adanya kelas akselerasi yang memungkinkan siswa lulus sebelum habis masa studinya? Di luar negeri bahkan ada anak seumuran SMA atau bahkan SMP yang sudah lulus sarjana, magister, atau bahkan doktor.

Bila masih berkutat pada soal umur, bagaimana kita bisa mengejar ketertinggalan dunia pendidikan kita dari negara-negara lain yang lebih maju?

Memang, pemerintah pun dilematis. Bila persaingan masuk sekolah semata-mata didasarkan atas aspek prestasi, niscaya yang berprestasilah yang akan menang. Prestasi paralel dengan fasilitas dan kualitas layanan pendidikan.

Fasilitas dan kualitas layanan pendidikan di Indonesia paralel dengan kondisi ekonomi keluarga.

Sebab itulah, ada kekhawatiran orang miskin akan kalah dalam persaingan yang situasinya mirip di hutan belantara, yang kuatlah yang akan menang, "homo homini lupus" (manusia adalah serigala bagi manusia lain), menurut Plautus dalam "Asinaria" (195 SM), dan Thomas Hobbes dalam "De Cive" (1651).

Di sisi lain, bila umur calon murid menjadi prioritas maka akan menafikan persaingan, dan akibatnya prestasi tak akan terpacu. Dunia pendidikan Indonesia pun tak akan maju-maju sebagaimana selama ini.

Kini, perebutan keadilan masih terjadi, dan yang akan keluar sebagai pemenang adalah pemerintah karena merekalah yang memiliki otoritas. Orangtua calon siswa hanya sebatas bisa protes.

Tapi protes tersebut pun tak boleh didiamkan berlama-lama. Pemerintah harus mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan dua kubu, minimal untuk PPDB tahun Pelajaran 2021/2022 mendatang. Untuk sementara, PPDB Jalur Prestasi bisa menjadi jalan tengah.

* Dr Anwar Budiman SH MH: Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini