Ketujuh, perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakannya sesuai/mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, karena merasa sungkan kepada lurah.
Dengan kesaktiannya, Djoko Tjandra diduga mendapatkan fasilitas surat jalan dari pihak-pihak tertentu, terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020, kemudian kembali dari Pontianak ke Jalarta pada 22 Juni 2020.
Dengan kesaktiannya, banyak pihak di Indonesia dibuat repot oleh Djoko Tjandra. Akibat adanya dugaan surat jalan itu, DPR RI akan memanggil Mendagri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Idham Azis, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca: Kabareskrim Minta Propam Usut Oknum Polisi yang Beri Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
Dengan kesaktiannya, Djoko Tjandra membuat pemerintah kalang kabut. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, pemerintah akan membentuk Tim Pemburu Koruptor, salah satu tugasnya untuk menangkap Djoko Tjandra.
Jika jadi dibentuk, akankah Tim Pemburu Koruptor mampu menangkap Djoko Tjandra? Kita tidak yakin, karena Djoko Tjandra sakti mandraguna.
Apakah kesaktian Djoko Tjandra itu diperoleh setelah adiknya, Sangkara Tjandra, diduga bertemu Presiden Joko Widodo dalam sebuah jamuan makan yang difasilitasi pihak Papua Nugini pada Mei 2015 lalu?
Biarlah waktu yang menjawab.
* Dr H Sumaryoto Padmodiningrat MM: Mantan Anggota DPR RI/Chief Executive Officer Konsultan dan Survei Indonesia (KSI), Jakarta.