Atas dasar putusan Mahkamah Agung No 308 K/Pid/2001 tanggal 10 Maret 2004, dalam perkara a/n Pande N Lubis yang telah berkekuatan hukum tetap, maka, JPU tidak boleh hanya memproses PK atas putusan bebas Djoko S Tjandra.
Alasannya, putusan Mahkamah Agung yang mempidana Pande N Lubis, tetapi JPU juga seharusnya melimpahkan berkas perkara a/n Tersangka Setya Novanto, Tanri Abeng, Bambang Subianto dkk, ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Faktanya, meskipun proses pidana dimaksud sudah 20 tahun lamanya (sejak 1999 s/d sekarang), ada bukti keterlibatan Pande N Lubis, Syahril Sabirin dan Djoko S Tjandra, tetapi kejaksaan masih menerapkan "tebang pilih".
Pelaku lain, Drs Setya Novanto, Tanri Abeng, Bambang Subianto dan kawan-kawan, atau pihak lainnya, tidak dijerat hukum.
Ini jelas praktik penegakan hukum yang disebut "penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya".
Dakwaan primer JPU untuk masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah sudah dideclare melalui putusan PK Mahkamah Agung.
Para pelaku melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan cara melawan hukum, merugikan keuangan negara, tetapi pelaku lainnya tidak kunjung diproses.
Kejaksaan Mengecoh Publik
Ada apa dan mengapa khusus untuk berkas perkara a/n Drs Setya Novanto di SP3 oleh kejaksaan, dan mengapa tidak dibuka kembali untuk dilimpahkan ke penuntutan pascaputusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pid/2001, tangal 10 Maret 2004 yang mempidana terdakwa Pande N Lubis.
Begitu pula berkas perkara a/n Tanri Abeng, Bambang Subianto dkk, hingga kini tidak diketahui nasibnya. Terdapat dugaan kuat berkas perkara dimaksud ikut terbakar bersamaan kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.
Ini memang ironis dan memalukan, bahkan dianggap hanya mau mengecoh publik, karena kejaksaan mau bersusah payah melakukan PK untuk menghukum Djoko S. Tjandra, tetapi tidak menginisiasi untuk membuka kembali berkas perkara Setya Novanto, Tanri Abeng, Bambang Subianto dkk.
Bila dilimpahkan ke engadilan, proses hukumnya lebih sederhana dan tidak rumit. Terlebih-lebih surat dakwaan primer terdakwa Djoko S Tjandra dinyatakan terbukti menurut putusan PK Mahkamah Agung.
Di sini ada konsistensi semu dari JPU dan Kejaksaan Agung ketika menuntut pertanggungjawaban pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Cessie Bank Bali.
JPU nampak konsisten melawan putusan bebas Djoko S. Tjandra mulai dari putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kasasi dan PK ke Mahkamah Agung.