Itupun harus melalui prosedur, terutama mendapat izin, dan surat-surat bukti hubungan hukum keluarga, advokat, dokter pribadi dan rohaniwan yang ssudah disetujui penyidik.
Belum lagi ada tambahan aturan di tengah pandemi COVID-19, sehingga Gatot Nurmantyo dan KAMI, seharusnya patut menduga mengunjungi tahanan secara berkelompok dalam jumlah besar, pasti ditolak.
Dengan demikian kunjungan Gatot Nurmantyo dan kawan-kawan dan KAMI ke Bareskrim Polri hanya politisasi. Tapi mereka apes (unlucky), tidak mendapatkan apa-apa.
Sebaliknya, Polri diuntungkan karena telah bersikap tegas menegakkan hukum, benar-benar mengawal hukum dengan menyatakan tidak kepada KAMI, sebagaimana diinginkan Gatot Nurmantyo dan KAMI dalam petisinya saat dibacakan di Bareskrim.
Pertanyaannya etis dan bermoralkah sikap KAMI, ketika Gatot Nurmantyo dan KAMI gagal bertemu Kapolri untuk dialog dan menyampaikan petisi, lantas petisi Presidium KAMI untuk Kapolri dibacakan oleh Din Syamsuddin lewat perantara wartawan.
Apakah ini yang namanya gerakan moral? Silakan menilai!