News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tatkala Presiden Perintahkan Pembatasan Jumlah Bandara Internasional di Indonesia

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

 
Oleh: Agus Santoso *
 
TRIBUNNEWS.COM - Dalam suatu rapat terbatas di bulan Juni setahun lalu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada para menterinya untuk membatasi jumlah airport di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional.

Jokowi sudah punya rencana lebih cepat selangkah kedepan berfikir mengontrol screening mempermudah beban pengawasan datangnya orang asing masuk Indonesia.

Caranya dengan mengurangi jumlah pintu masuk dari 30 pintu masuk Internasional Airport saat itu berkurang ke sekitar 8 airport internasional saja.

Langkah ini juga untuk menjawab efisiensi operasional airport yang mana diketahui setiap airport internasional harus memiliki dan mengoperasikan customs, imigrasi,  dan karantina (CIQ) dengan biaya operasi yang tinggi.

Lembaga pemerintahan ini wajib ada untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu negara.

Jadi, negara harus hadir dalam operasional bandara internasional.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali, Berlaku hingga 9 Agustus 2021

Dr Ir Agus Santoso MSc, Analis Transportasi & Pariwisata. (dok.pribadi)

Sedangkan dengan menurunnya mobilitas penumpang sebagai langkah mengerem penularan Covid-19 mengakibatkan manajemen airport yang selama ini membukukan keuntungan, menjadi sumber kerugian masal di hampir seluruh airport yang beroperasi di Indonesia sebagaimana airport lain di seluruh dunia.

Baca juga: Fasilitas KA Bandara YIA Yogyakarya Ditargetkan Beroperasi 17 Agustus 2021

Langkah presiden ini tentu akan mengurangi beban kerugian dimana sektor transportasi khususnya transportasi udara merupakan subsektor yang paling terdampak langsung dari adanya pandemi Covid 19 ini.

Baca juga: Progres Pengembangan Bandara Sam Ratulangi Manado Mencapai 92 Persen

Inilah salah satu dari sekian banyak kebijakan-kebijakan Jokowi yang layak mendapat standing applause sebagai seorang Presiden.

Kebijakan ini merupakan kepusan sangat tepat pada waktu yang tepat pula, yang mana Pandemi Covid-19 sedang gencar menyerang dunia, tanpa kecuali Indonesia juga yang saat ini sedang berjuang masif secara nasional.

Pemerintah sebagai navigator telah hadir di berbagai penjuru mensuplai obat obatan Covid 19 secara nasional, menyediakan tabung oksigen didukung secara bersama seluruh komponen masyarakat yang sadar merasa senasib sepenanggungan dalam penanganan pandemik dunia, menyediakan vaksin secara besar besaran dan memberikan pengobatan, masyarakat dengan naluri solidaritas sebuah bangsa besar telah menciptakan situasi terkoordinasi, terkendali menanggulangi serangan Covid-19 gelombang kedua secara bersama.

 
Sektor yang sangat terpukul dengan Pandemi Covid-19 adalah sektor Transportasi, karena dengan pembatasan pergerakan orang maka otomatis transportasi merosot feedingnya.

Hal ini menjadikan merosot pula pendapatannya yang pada siklus life cycle product revenue ini akan memutar pergerakan keberlangsungan transportasi (Transportation Sustainability).

Gambaran SubSektor Transportasi Udara Revenue dari bisnis aeronautika dan nonaeronautika yang menjadi sumber pemasukan reveue stream perseroan sekelas Angkasa Pura perusahaan pengelola Bandar Udara menjauh dari target.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini