Oleh: Haris Pertama*
TRIBUNNEWS.COM - Pandemi COVID-19 telah menyebabkan perubahan sosial yang tidak direncanakan.
Perubahan sosial yang terjadi secara sproradis (secara tiba-tiba dn tidak merata) dan tidak dikehendaki.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap wabah yang sedang melanda dunia, dengan membatasi diri untuk berinteraksi dengan orang lain namun disisi lain kehidupan harus terus berjalan.
Dalam hal ini pemerintah berpaya untuk memecahkan persoalan yang pelik yang mau tidak mau harus kita lalui sebagai upaya keberlangsungan suatu Negara.
Pemerintah mengeluarkan aturan berupa peraturan Presiden (PP) terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai 10 April 2020.
Dengan demikian pemanfaatan teknologi dan informasi menjadi pilihan yang tepat dalam kondisi seperti sekarang ini.
Baca juga: Menkes Sebut Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Butuh 58,7 Juta Dosis
Keadaan ini mengubah kebiasaan dan kehidupan dalam semua aspek.
Dimana kegiatan peemrintahan dan perusahaan swasta meniadakan kegiatan di kantor.
Semus universitas dan sekolah melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar dari rumah secara virtual.
Begitu juga dengan pemenuhan kebutuhan rumah tangga melalui online shop yang di sediakan oleh perusahaan e-comercee.
Hal ini mengantarkan masyarakat secara tidak langsung untuk membiasakan diri menuju era society 5.0.
Kebutuhan atas ketersediaan teknologi dan informasi saat ini menjadi jalan pembuka konsep revolusi yang dicetuskan oleh Jepang diterapkan di Indonesia.
Dalam Era society 5.0 komponen utamanya adalah manusia, dimana semua teknologi adalah bagian dari manusia itu sendiri, internet bukan hanya digunakan untuk sekedar berbagi informasi melainkan untuk menjalani kehidupan.