Namun Banggar DPR menyarankan ruang kekurangan bayar itu maksimal di rentang Rp. 100-140 triliun dengan menyesuaikan pergeseran harga ICP, dan kurs rupiah terhadap US Dolar
2. Terus melakukan operasi pasar, sebab gap harga yang tinggi antara BBM bersubsidi penuh dengan yang tidak bersubsidi penuh cukup lebar.
Potensial para pengguna pertamax berpindah ke pertalite, meskipun pemerintah telah melakukan pembatasan para pengguna pertalite.
Tingginya permintaan terhadap pertalite dan solar berpotensi untuk diselundupkan atau ditimbun. Dan kejadian seperti ini telah beberapa kali tertangkap oleh polisi.
Oleh sebab itu pemerintah perlu memastikan distribusi dan ketersediaan pertalite dan solar diseluruh wilayah tanah air.
Untuk mencegah penyelundupan pertalite dan solar, TNI harus memberikan dukungan operasi operasi di laut, sebab wilayah laut menjadi ruang potensial penyelundupan BBM bersubsidi kita.
3. Memastikan kebutuhan solar dan pertalite untuk petani, nelayan, pelaku usaha mikro, tukang ojek, dan pendataan oleh Pertamina tidak mempersulit akses mereka terhadap BBM ini.
Selain itu segerakan integrasi data pemilik kendaraan di Korlantas Polri dengan My Pertamina, sehingga warga tidak perlu melakukan input manual ke MY Pertamina.
4. Melakukan operasi dan intervensi pasar atas kenaikan beberapa kebutuhan bahan pokok rakyat karena kenaikan harga BBM.
Ulasan dari beberapa media telah menunjukkan beberapa bahan pangan rakyat perlahan naik dibeberapa tempat.
Oleh sebab itu kegiatan operasi dan intervensi pasar harus cekatan, serta mempersiapkan dukungan kemampuan stok Bulog.
Baca juga: Adian Napitupulu: Sebelum Demokrat Demo Kenaikan BBM, Baiknya Belajar Matematika dan Sejarah Dulu
Terakhir, banyak sekali wartawan yang melontarkan pertanyaan kepada saya, apakah penambahan anggaran subsidi dan kompensasi BBM ini telah mendapatkan persetujuan kepada DPR.
Perlu saya berikan penjelasan bahwa APBN 2022 masih terikat dengan kerangka Undang Undang No2 tahun 2020 tentang Perppu No 1 tahun 2020.
Perppu No1 tahun 2020 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan relokasi dan refokusing anggaran.