Oleh: Sutarto, S.H., M.Hum, Advokat dan Ketua DPC PA GMNI Kota Surakarta
Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam berkomunikasi dan mendapatkan akses informasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Perwujudan hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan akses informasi yang telah diakui secara internasional yang setiap tanggal 28 September diakui sebagai Hak Untuk Tahu (Right to Know Day) atau Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day). Right to Know Day pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria pada tanggal 28 September 2002. Deklarasi itu merupakan puncak dari gerakan Open Government dari negara-negara anggota Open Government Partnership. Indonesia bersama dengan Brasil, Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris, dan Amerika Serikat menjadi inisiator tentang pentingnya peringatan Hari Untuk Tahu. Deklarasi tersebut telah menghasilkan 10 (sepuluh) butir kesepakatan yang terdiri atas, pertama akses informasi merupakan hak setiap orang, kedua informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian, ketiga hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik, keempat permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan biaya murah, kelima pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi, keenam setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar, ketujuh kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia, kedelapan setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan, kesembilan badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka, dan kesepuluh hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen.
Ditinjau dari konteks bernegara, informasi memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi khususnya kedaulatan rakyat, sehingga kekuasaan didasarkan pada kepentingan rakyat. Salah satu wujudnya adalah adanya keterbukaan informasi memberikan kesempatan setiap rakyat atau warga negara untuk mendapat berbagai pengetahuan yang dibutuhkannya untuk pengembangan baik diri dan dapat berpartisipasi serta memiliki kesadaran untuk terlibat dalam berbagai permasalahan publik yang sangat penting dalam proses demokratisasi.
Keterbukaan informasi sangat penting bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi kekuasaan berdasarkan prinsip good governance. Terwujudnya good governance dapat diketahui dari keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan berbagai informasi publik kepada masyarakat dengan baik dan benar.
Indonesia telah berkomitmen dalam menegakkan hak kebebasan berkomunikasi dan mendapatkan akses informasi bagi masyarakat dengan telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (disebut UU KIP) dan membentuk Komisi Informasi yang merupakan lembaga mandiri dan berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya dalam menyelesaikan sengketa informasi publik.
Tujuan utama UU KIP sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU KIP adalah pertama menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses serta alasan pengambilan keputusan publik, kedua mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, ketiga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, keempat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, kelima mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, keenam mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ketujuh meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Berdasarkan Pasal 7 UU KIP setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik selain informasi yang dikecualikan, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Sebagaimana pernah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, “Pemerintah di semua tingkat pusat dan daerah, institusi, universitas, semua badan publik kementerian dan lainnya harus segera berubah ke arah pemerintah yang terbuka, yang good government”‘.
Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f UU KIP yang antara lain menyatakan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum”. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan).
Namun saat ini masih terdapat kendala dalam menerapkan keterbukaan informasi publik tersebut. Hal ini dapat diketahui dari data yang disampaikan oleh Komisi Ombudsman yang menyatakan adanya laporan masyarakat dengan substansi laporan informasi publik dengan rincian 74 laporan tahun 2020, 223 laporan tahun 2019, dan 196 laporan tahun 2018. Berbagai laporan tersebut antara lain berkaitan dengan adanya dugaan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, maupun dugaan perlakuan diskriminasi yang bermula dari tidak tersedianya informasi layanan bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasa kesulitan dalam mengakses layanan (https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--keterbukaan-informasi-publik-dan-percepatan-reformasi-birokrasi---,dikutip tanggal 29 Juni 2022).
Berdasarkan survei skor indeks keterbukaan informasi publik di Indonesia yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat tahun 2021, bahwa keterbukaan informasi publik tercatat sebesar 71,37 persen. Ada 17 Provinsi di Indonesia yang memiliki skor indeks keterbukaan informasi publik di bawah rata-rata nasional. Provinsi Papua Barat memiliki skor indeks keterbukaan informasi publik terendah yakni 47,48%. Di atasnya ada Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki skor indeks keterbukaan informasi publik sebesar 55,72%. Sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah menempati posisi ketiga belas dengan skor indeks keterbukaan informasi publik sebesar 73,46%. Skor indeks keterbukaan informasi publik tersebut merupakan gambaran mengenai keadaan, kemajuan dan proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Apabila UU KIP dilaksanakan dengan baik, benar dan sungguh-sungguh akan dapat membawa sebuah perubahan keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di era digital sekarang ini. Serta dapat mewujudkan pemerintahan yang baik demi terwujudnya pelayanan badan publik yang berkualitas, profesional, dan akuntabel oleh badan publik menuju kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa Indonesia. Selamat Memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia tanggal 28 September 2022.(*)