Parpol bukanlah perusahaan milik satu orang dan kader Parpol bukan barang hasil produksi milik Perusahaan untuk diklaim sebagai milik Perusahaan.
Parpol Berhak Capreskan GP
Pencapresan GP oleh PSI dan juga Partai PAN merupakan langkah yang konstitusional sesuai dengan peran, tugas dan fungsi Partai Politik menurut UUD 1945, UU Parpol dan UU Pemilu, yang menjaminan hak memilih dan dipilih bagi setiap warga negara.
Apalagi keanggotaan pada Partai Pilitik bersifat terbuka, setiap waktu boleh keluar-masuk atau pindah menjadi anggota Partai Politik lain.
Sifat keanggotaan Partai Politik adalah terbuka, karena UU memposisikan Partai Polotik dalam posisi sebagai sarana pendidikan politik, rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
Selain dari pada itu, Partai Politik berfungsi untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara dengan cara menyediakan putra/putri terbaik bangsa Indonesia untuk menjadi pimpinan nasional melalui proses pendidikan politik dan kaderisasi guna mendapatkan kekuasaan memimpin bangsa ini.
Pasal 29 UU Partai Politik menyatakan bahwa Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi anggota Partai Politik; menjadi bakal calon Anggota DPR dan DPRD; menjadi bakal calon Kepala Daerah; dan menjadi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa syarat bakal calon itu hanya memjadi miliki Parpol yang merekrut.
Kekeliruan Megawati dan Grace
Pidato Politk Ibu Megawati Soekarnoputri dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke 50 PDIP yang menyindir partai lain seolah-olah mendompleng kadernya untuk dijadikan Calon Presiden, lantas Grace Natalie atas nama PSI menyampaikan permohonan maaf, hal itu sebagai langkah keliru dan mundur dalam berdemokrasi. Ini jelas bukan pendidikan politik yang baik.
Sikap PDIP jelas mengekang kadernya untuk tidak keluar dari PDIP apalagi kalau dicalonkan oleh Parpol lain. Ini jelas melanggar HAM dan bertentangan dengan peran dan fungsi Partai Politik yang digariskan dalam UU Parpol dan UU Pemilu.
UU Partai Politik menyatakan Partai Politik hanya sebagai salah satu sarana demokrasi dan sarana menyalurkan kehendak rakyat.
Dengan demikian Parpol bukan Perusahan milik pribadi dan para kader Parpol bukanlah barang hasil produksi milik pribadi dari yang merasa diri sebagai pemilik Perusahan.
Dengan demikian pemahaman Ibu Megawati dan Grace Natalie bahwa PSI membacapreskan GP sebagai telah mendompleng kader PDIP, lantas dengan rendah hati PSI meminta maaf kepada Ibu Mega," justru bukanlah tontonan yang bersifat mendidik dan bukan pulah sebagai suatu pendidikan politik sebagaimana dikehendaki oleh UU Partai Politik dan UU Pemilu.
Sikap Ibu Megawati dan Grace Natalie dapat melukai hati rakyat, karena sikap PSI membacapreskan GP sebagai kader PDIP, justru membanggakan seluruh pendukung dan simpatisan GP dan mayoritas anggota PDIP, sebagai sukses PDIP daam kaderisaai, karena itu baik Ibu Megawati maupun Grace Natali jangan bersikap paradoks dan mengkerdilkan simpati rakyat .