Selain itu, sinergitas dan kolaborasi melalui kementerian dan lembaga terkait perlu dilakukan dalam membuat kebijakan yang menaungi produksi teknologi energi terbarukan dalam negeri dan merumuskan kebijakan insentif keuangan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Juga menyediakan akses energi dengan energi terbarukan yang dilakukan oleh berbagai pihak dan lembaga dapat dikumpulkan untuk dijadikan best practice dan lessons learned untuk duplikasi pemanfaatan energi terbarukan di tempat lain sehingga tercipatanya tata Kelola dan ekosistem tentang pengelolaan energi terbarukan di Indonesia.
Pemerintah dan DPR dapat segera mempercepat Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang saat ini tengah dibahasa terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan DPR bisa segera membentuk Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah guna membahas lebih dalam terkait substitusi dari RUU EBET .
*) Founder Pusat Advokasi dan Dalil Hukum Indonesia (PADHI)