Jika persoalan syarat usia pencalonan yang berdasarkan hukum dan konstitusi telah mendapatkan jalan yang legal dan konstitusional tetap dipersoalkan bahkan setelah putusan MKMK dijatuhkan, misal dengan meminta Hakim Anwar Usman mengundurkan diri dari Hakim MK atau mempersoalkan kembali Pasal 169 huruf q kembali ke MK dengan dasar adanya putusan Dewan Kehormatan (bukan karena memang kerugian konstitusionalnya terganggu dengan Pasal 169 huruf q), rasa-rasanya kita dapat menduga bahwa yang dicari bukanlah kebenaran dan keadilan, bisa jadi hal ini berkaitan dengan urusan politik dan elektoral semata.
Putusan MKMK: Bukti Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Masih Terjaga
Editor: Muhammad Zulfikar
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Video Pilihan
Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Sempat Lemas saat Dibangunkan Sang Istri