Dalam Bab XXI Permusyawaratan Tingkat Nasional, Pasal 74 ayat (1) menyebutkan: Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dan dalam ayat (2), MLB bisa diselenggaran atas usulan 50+1 persen dari jumlah wilayah dan cabang.
Sementara dalam Bab XVI Rangkap Jabatan Pasal 51 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian perkumpulan yang berafiliasi kepada partai politik.
Berdasarkan Pasal 51 dan Pasal 74 tersebut, apa yang dilakukan oleh Kiai Marzuki Mustamar tidak separah yang dilakukan oleh para pengurus NU yang nyata-nyata gabung ke TKN.
Kiai Marzuki Mustamar mengkampanyekan Paslon AMIN atas nama individu/pribadi.
Sebaliknya, para tokoh-tokoh dari badan-badan otonom NU telah nyata-nyata telah melanggar Pasal 51 ayat (3) huruf d yang berbunyi: jabatan ketua umum Badan Otonom Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian perkumpulan yang berafiliasi kepada partai politik.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pengurus PBNU maupun tokoh-tokoh Badan Otonom NU adalah apa yang disebut oleh Kiai Marzuki Mustamar sebagai “kesalahan”.
Kiai Marzuki Mustamar telah memberikan semangat, agar tidak segan-segan bertindak bila terjadi kesalahan.
Bentuk tindakan yang paling tepat dalam rangka mengoreksi kesalahan para pengurus PBNu adalah MLB itu sendiri. Wallahu a’lam bis shawab.
*/Penulis adalah Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.