News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Hak Veto, Nasib Palestina di PBB, dan Unjuk Hipokrisi Barat

Editor: Setya Krisna Sumarga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AS Memveto Resolusi Dewan Keamanan PBB yang Menyerukan Gencatan Senjata di Gaza, Selasa (20/2/2024)

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Pemerintah AS memveto usul pemilihan Palestina sebagai anggota tetap PBB pada sidang Dewan Keamanan PBB, Jumat (19/4/2024) WIB.

Wakil Washington di PBB menyatakan, usulan itu tidak selaras dengan situasi di lapangan, yang menunjukkan Otoritas Palestina gagal mengendalikan Jalur Gaza.

AS menunjuk keberadaan kelompok Hamas, yang masih jadi ganjalan terbesar posisi Palestina di organisasi dunia ini.

Palestina hingga hari ini berstatus pengamat permanen di PBB, dan tidak memiliki sama sekali hak suara sebagai anggota.

Penggunaan hak veto oleh AS, memungkinkan semua proses Palestina sebagai anggota PBB, terhentikan.

Namun AS menyatakan tetap pada sikapnya melanjutkan solusi dua negara, yang mengakui Palestia maupun Israel.

Blokade AS ini sudah diprediksi sejak awal, mengingat posisi dan hubungan AS sebagai beking utama Israel. Israel menentang keras usulan ini sejak lama.

Baca juga: Profil Diplomat Palestina Riyad Mansour, Videonya Menahan Tangis di PBB Viral

Baca juga: PBB Gagal Setujui Palestina Jadi Anggota Penuh, Kemerdekaan Warga Gaza Terancam Pupus

Lantas apa makna penggunaan hak veto AS? Apa makna dan dampak veto AS itu bagi perjuangan Palestina dan politik global?

Hak veto dimiliki hanya oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, China, Rusia, Inggris dan Prancis.

Hak ini luar biasa karena jika digunakan bisa membatalkan semua proses keputusan baik di Dewan Keamanan maupun Majelis Umum PBB.

Kelima negara itu memiliki hak yang tercantum di Piagam PBB karena mereka dianggap pendiri dan penyokong utama PBB saat didirikan.

Lebih dari itu, kelima negara pemegang hak veto adalah para pihak yang memenangi pertarungan saat Perang Dunia II.

Kelimanya hingga hari ini dianggap mampu memainkan peran utama bagi terciptanya stabilitas keamanan dan perdamaian dunia.

Ketentuan hak veto tercantum pada Pasal 27 Piagam PBB. Karena bersifat mutlak, maka veto oleh satu pihak saja bisa membatalkan semua proses dan keputusan yang diambil PBB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini