Penulis: Agnes Nadapdap
Peneliti Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) di Jakarta
TRIBUNNERS - Era digital bagaikan pisau bermata dua.
Di satu sisi membawa kemajuan luar biasa dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari sektor ekonomi hingga pemerintahan.
Namun di sisi lain menghadirkan ancaman baru tak terduga yakni peretasan non-konvensional yang niscaya.
Keamanan digital telah menjadi isu yang sangat sensitif dan kompleks di Indonesia.
Aset informasi negara, bagaikan harta karun yang tersembunyi menjadi target empuk para peretas topi hitam.
Peretasan, pencurian data, dan berbagai kejahatan siber lainnya bagaikan hantu tak kasat mata yang mengintai, mengancam individu, organisasi, instansi pemerintah bahkan kedaulatan bangsa di setiap celah.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan informatika yang diperkuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Indonesia memperoleh 1,225 miliar serangan siber setiap harinya.
Kejahatan siber bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga memuat dimensi politik yang signifikan. Kita butuh political will dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baru-baru ini, kasus peretasan menimpa salah satu operator telekomunikasi terbesar di Indonesia menjadi bukti nyata bahaya yang mengintai.
Kebocoran data pribadi yang massif memicu keresahan publik. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa keamanan siber bukan lagi isu sepele, melainkan ancaman aktual yang perlu ditanggapi dengan serius.
Lebih mengkhawatirkan lagi, data menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus kejahatan siber di Indonesia.
Hal ini kemudian menggambarkan betapa rapuhnya pertahanan digital Indonesia. Padahal di era digital ini keamanan siber bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan.
Mengabaikan ancaman ini sama dengan membuka pintu lebar bagi penjahat siber untuk merusak sistem dan mencuri informasi penting negara.
Oleh karena itu, pemerintah harus memberi perhatian khusus perlindungan aset informasi negara dengan mengambil langkah konkret dan terarah.
Regulasi Berdaya Guna?
Pertama, apakah regulasi yang ada saat ini cukup tegas dan jelas? Regulasi yang komprehensif adalah pondasi yang diperlukan untuk menghadapi ancaman siber.